Pengertian Bahu Jalan

Reporter

Febyana Siagian

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 Mei 2023 06:19 WIB

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Bahu jalan biasanya berada di sebelah kiri jalan dan memiliki lebar minimal 1 ukuran mobil.

Dilansir melalui speedwork.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi mobil patroli, mobil derek, dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat.

Beberapa pengendara menggunakan bahu jalan ini untuk mendahului kendaraan di depannya termasuk pelanggaran aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara untuk menggunakan bahu jalan. Hal ini akan berakibat fatal apabila pengendara lain lalai dan tidak memahami dari fungsi bahu jalan.

Hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menggunakan bahu jalan:

  • Berhentikan kendaraan di bahu jalan dengan posisi sebagian badan kendaraan berada di rumput (luar aspal jalan) dan sebagian badan kendaraan lainnya di bahu jalan. Atau bila memungkinkan, tempatkan kendaraan Anda di area rumput atau luar aspal secara keseluruhan.
  • Semua penumpang harus berada di luar kendaraan dan segera menjauh dari mobil. Hal ini dilakukan untuk menghindari tabrakan dari sisi belakang, karena masih banyak pengemudi menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat.
  • Berilah penanda dengan memasang segitiga pengaman di belakang mobil pada jarak minimal 25 meter sampai 50 meter. Jika tidak ada segitiga pengaman, maka gunakan segala sesuatu yang mencolok dan terlihat dari kejauhan. Hal ini dilakukan agar pengendara dari arah belakang mengetahui adanya mobil mogok atau dalam keadaan darurat.
  • Apabila mobil Anda mogok, jangan mencoba memperbaiki mobil sendiri. Demi mengurangi risiko tertabrak oleh pengendara lain dari arah belakang, tunggu sampai mobil patroli lewat dan mendatangi Anda, atau Anda bisa menelepon untuk meminta bantuan. Apabila masalahnya adalah ban bocor, maka Anda bisa melakukan penggantian ban sendiri jika Anda tidak merasa kesulitan, karena penggantian ban tidak membutuhkan waktu yang lama.
  • Ketika masalah pada kendaraan Anda sudah teratasi maka lanjutkan perjalanan dengan kondisi berkendara tetap di bahu jalan hingga kecepatan mendekati 60 km/jam. Sesuai peraturan kecepatan minimal lalu lintas jalan tol adalah 60 km/jam. Setelah itu perhatikan kendaraan di belakang Anda sebelum masuk ke jalur utama.


Pilihan editor : Banyak Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Belum Dibongkar, Wali Kota Ungkap Kendalanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

9 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo Senilai Rp 161 Miliar: Di Sini Ada Produksi Kelapa, Jagung..

9 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo Senilai Rp 161 Miliar: Di Sini Ada Produksi Kelapa, Jagung..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pembangunan jalan daerah di Provinsi Gorontalo pada hari ini, Senin, 22 April 2024.

Baca Selengkapnya

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

9 hari lalu

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

10 hari lalu

Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

Turun dari bus menggunakan kaki kiri memiliki beberapa alasan, khususnya alasan-alasan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

13 hari lalu

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Petakan Titik Rawan di Jalan Tol Solo-Ngawi, Ada 66.736 Kendaraan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

31 hari lalu

Jasamarga Petakan Titik Rawan di Jalan Tol Solo-Ngawi, Ada 66.736 Kendaraan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) memperkirakan ada 66.736 kendaraan melintas di jalur ruas Solo-Ngawi pada puncak arus mudik Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Jalan Pesisir Utara ke Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp 40,2 Miliar

35 hari lalu

Koneksikan Jalan Pesisir Utara ke Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp 40,2 Miliar

Pemkab Tangerang menggelontorkan dana Rp 40,2 miliar untuk mengkoneksikan jalan di pesisir utara Tangerang ke Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

36 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

36 hari lalu

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya