RUU Kekhususan Jakarta Juga Atur Budaya Betawi, DKI: Tidak Hanya Sekadar Dilestarikan

Rabu, 24 Mei 2023 07:18 WIB

Pesilat menampilkan kesenian pencak silat Betawi dalam memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-495 Jakarta di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad, 19 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pementasan kesenian tradisional khas Betawi termasuk Ondel-ondel pada 18-26 Juni 2022 di sejumlah lokasi, seperti Kota Tua, arena Pekan Raya Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), perkampungan budaya Betawi Setu Babakan, dan sejumlah pusat perbelanjaan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Kewenangan Khusus Bidang Kebudayaan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan.

“Kita sudah punya Pergub sekarang bahkan Perda Pelestarian Budaya Betawi juga kita sudah memiliki,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di lobby Blog G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Dia mengatakan RUU Kekhusuan Jakarta tidak hanya bicara kekhususan soal kedudukan sebagai Ibu Kota atau pada kedudukan yang lain, melainkan lebih kepada bagaimana hal ini bisa menjadi penggerak dan stimulus.

“Termasuk juga dari sisi budaya, kita bicara sekarang kan ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya,” ujarnya.

Sigit menjelaskan tujuan RUU ini untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi ada akselerasi.

Advertising
Advertising

“Mendorong bagaimana Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan tapi juga bagaimana ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Budaya Betawi,” kata dia.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2) yang diterima Tempo, dalam BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan di Pasal 26 dikatakan bahwa untuk melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki Kewenangan Khusus dalam bidang kebudayaan meliputi:

a. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memajukan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta yaitu budaya tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang ada di Daerah Khusus Jakarta.

b. Dalam rangka melindungi eksistensi identitas budaya asli Jakarta, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memprioritaskan pemajuan Kebudayaan Betawi.

c. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan.

d. Dalam rangka pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya Jakarta akan bertransformasi sebagai kota bisnis berskala global...

<!--more-->

RUU Kekhususan Jakarta Atur Transformasi Jadi Kota Bisnis Berskala Global

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menyatakan perlu penyesuaian regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Regulasi itu juga mengatur transformasi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

“Regulasi itu bukan diubah, disesuaikan dengan tujuannya Jakarta itu kota global,” kata dia saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Dalam transformasi menjadi kota global itu, Jakarta akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

Joko belum bisa merinci berapa banyak regulasi yang akan disesuaikan. “Saya belum menghitung, ya, disesuaikan dengan kebutuhan saja. Soal tata ruang, masalah otonomi khusus," ujarnya.

Ihwal RUU Kekhususan Jakarta, Joko mengatakan sudah melakukan pembahasan uji publik dua pada Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan draf uji publik 2 yang diterima Tempo, BAB IV tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan, Bagian Kesatu Kewenangan Khusus, paragraf 1 soal Urusan Pemerintahan pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Ayat 2 dikatakan bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus pada urusan pemerintahan di bidang:

a. Pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

c. Kebudayaan;

d. Penanaman modal;

e. Perhubungan

f. Lingkungan hidup;

g. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

h. Perindustrian;

i. Pariwisata;

j. Perdagangan;

k. Pendidikan; dan

l. Kesehatan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dikatakan bahwa Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian; kelembagaan; dan keuangan daerah.

Namun demikian, Joko Agus menyebutkan bahwa hal ini masih perlu dibahas di Pemerintah Pusat. “Ada pembahasan berkali-kali itu nanti di Pemerintah Pusat, DPR RI terakhir,” ucap Sekda DKI itu.

Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

Berita terkait

Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

1 hari lalu

Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

2 hari lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

4 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

5 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

7 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

8 hari lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

9 hari lalu

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

9 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya