Uji Emisi Akbar 2023 Jadi Titik Awal Penerapan 3 Kebijakan: Disinsentif Parkir hingga Denda Pajak

Reporter

Tempo.co

Rabu, 24 Mei 2023 15:01 WIB

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) gratis secara serentak di Jabodetabek pada Senin, 5 Juni 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut UEA 2023 menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan sehubungan dengan uji emisi kendaraan.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Mei 2023.

Tiga kebijakan ini antara lain sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Asep menyebut tiga kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota memenuhi ambang batas emisi gas buang. Tujuannya demi memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Kebijakan pertama soal sosialisasi penataan hukum rencananya berlangsung pada 6-19 Juni 2023 dalam Operasi Patuh 2023 Polda Metro Jaya. Uji emisi, tutur Asep, adalah salah satu objek yang diusulkan masuk dalam operasi tersebut.

Advertising
Advertising

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar dia.

Kebijakan kedua adalah disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi. Disinsentif parkir telah berlaku di 11 lokasi. Ke depannya, lanjut dia, kebijakan ini secara bertahap bakal diterapkan di semua parkiran kantor Samsat, gelanggang olahraga (GOR), dan RSUD.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyasar disinsentif parkir di lokasi yang dikelola pihak swasta. Pemprov DKI tengah menggencarkan lobi untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Menurut Asep, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan akan direvisi. “Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” terang dia.

Kebijakan ketiga, yakni denda pajak. Asep memaparkan warga yang hendak membayar PKB, tapi kendaraannya belum diuji emisi akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” tutur Asep.

Pilihan Editor: Rayakan HUT Jakarta ke-496, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Akbar Gratis di Jabodetabek

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

12 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

12 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

13 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

17 hari lalu

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

Target jumlah pengunjung harian dari pengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo mulai tercapai di hari kedua Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya