Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Mei 2023 14:40 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) elektronik pemangku kursi jabatan di lingkup pemerintahan dapat diakses masyarakat melalui portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan berpartisipasi dalam memantau kondisi keuangan tokoh-tokoh di Indonesia. Namun, apa sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN?

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 wajib menyampaikan LHKPN. Hal tersebut, menurutnya, dianggap sesuai dengan instruksi Ketua KPK Firli Bahuri.

Dasar Hukum LHKPN

Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.

Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif, atau pejabat lainnya yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 4 dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa LHKPN dilaporkan ke KPK pada saat:

Advertising
Advertising

- Pengangkatan saat pertama kali menjabat.

- Berakhirnya masa jabatan atau memasuki waktu pensiun.

- Pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.

- Masih menjabat.

LHKPN harus diberikan ke KPK secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per 31 Desember, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi pejabat yang masih memiliki jabatan. Sedangkan bagi tokoh yang pertama kali diangkat, berakhir masa jabatan atau pensiun, maupun diangkat kembali disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.

Sanksi Tak Lapor LHKPN

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:

- Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

- Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar.

Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan.

Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa:

1. Hukuman Disiplin Sedang

- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

2. Hukuman Disiplin Berat

- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.

Pilihan editor: Deretan Fakta ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Inspektorat akan Koordinasi dengan KPK

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

4 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

4 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

4 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

9 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

9 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya