Putusan AG di Kasus Mario Dandy Disebut Tergesa-Gesa, Koalisi AG-AP: Hakim Sudah Punya Keinginan
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 27 Mei 2023 00:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T Napitupulu menilai alasan hakim yang adili AG di kasus Mario Dandy memutuskan cepat tidak sesuai regulasi Undang-Undang Peradilan Anak. Erasmus mengatakan, regulasi percepatan untuk penahanan bukan pada proses hukum persidangannya.
“Kalau pakai alasan ini ya umumnya di beberapa media kan juru bicaranya waktu itu bilang alasannya ini kasus anak harus cepat. Gak ada itu,” kata Erasmus saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Mei 2023.
Ia menjelaskan cepat yang dimaksud bukan tergesa-gesa. “Kasus anak cepat itu penahanannya dan cepat itu maksudnya tidak ditunda bukan dipercepat bukan tergesa-gesa itu ya,” ucapnya.
Erasmus menyoroti penahanan AG yang panjang tapi diputuskan dalam waktu yang singkat. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Koalisi Anti-Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) hingga melayangkan laporan atas pelanggaran etik oleh hakim perkara AG kepada Komisi Yudisial.
“Jadi kita gak tahu alasannya apa itu yang saya rasa KY dan Bawas harus melakukan penyelidikan dan itu kan formil ya,” ucapnya.
Soal memori banding yang tidak dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi. Erasmus juga menilai bahwa hakim memeriksa hanya sesuai keinginannya.
“Artinya hakim hanya memeriksa berdasarkan keinginannya saja. Itu melanggar etik. Dia artinya sudah punya posisi itu kan,” katanya.
Erasmus beserta 3 peneliti lain yakni Aisyah Assyifa, peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Nur Ansar peneliti ICJR dan Feri Saputra peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (koalisi AG-AP). Koalisi tersebut melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Mereka melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang diduga melanggar kode etik saat menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus Mario Dandy.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG, Polisi Periksa 9 Saksi