Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 11 Juni 2023 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga lepas masker ketika melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kelonggaran penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023.
"Benar, sesuai edaran di atas," kata Syafrin dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi pada Ahad, 11 Juni 2023.
Pertimbangkan kondisi transisi endemi COVID-19
SE tersebut mengatur tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kajian analisis lintas sektor yang dilakukan Pemprov DKI juga menjadi bahan pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut.
Isi surat edaran
Pertama, tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat kedua, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan mereka dengan komorbiditas.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi individu yang sehat dan tidak berisiko terpapar COVID-19, namun disarankan untuk tetap memakai masker dengan benar ketika tidak dalam keadaan sehat atau berisiko terpapar COVID-19.
Ketiga, disarankan selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan demi melindungi diri dari virus.
Keempat, disarankan menjaga jarak bagi individu yang tidak dalam keadaan sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Kelima, disarankan terus menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. Selain itu, para pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, diimbau untuk terus melindungi masyarakat melalui upaya pencegahan guna mengendalikan penyebaran COVID-19.
Imbau vaksinasi hingga booster dosis keempat
Meski ada kelonggaran ini, Dishub DKI hanya membolehkan penumpang tidak memakai masker apabila kondisi tubuhnya sehat dan tak berisiko menularkan COVID-19. Pemprov DKI juga mengimbau pengguna kendaraan publik untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat.
Protokol kesehatan lain tetap perlu diperhatikan
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19, meski pemerintah telah menetapkan masa transisi dari pandemi menuju endemi. Misalnya dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan membawa hand sanitizer.
Masyarakat dianjurkan aktifkan aplikasi SATUSEHAT
Syafrin pun menganjurkan pengguna transportasi umum mengaktifkan aplikasi SATUSEHAT agar kondisi kesehatan penumpang terpantau. "Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis Syafrin dalam surat edarannya soal lepas masker.<!--more-->
Transjakarta tindaklanjuti kebijakan
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Apriastini Bakti Bugiansri. Ia meminta penumpang bus Transjakarta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, meski aturan lepas masker sudah berlaku. Tujuannya agar mencegah penularan COVID-19 di masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Di samping itu, pengguna Transjakarta diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker karena melihat kemajuan pengendalian COVID-19 yang semakin positif. Akan tetapi, apabila penumpang bus TransJakarta dalam keadaan kurang sehat, masih dianjurkan untuk mengenakan masker dengan sepenuhnya dan dengan benar.
"(Diperbolehkan lepas masker) apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ujar Apriastini Minggu, 11 Juni 2023 seperti dikutip ANTARA.
Apriastini menganjurkan penumpang untuk tetap mencuci tangan dengan sabun dan membawa hand sanitizer sendiri. "Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko menularkan COVID-19," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 11 Juni 2023.
PT Transjakarta kemudian menindaklanjuti kebijakan teranyar itu. Apriastini memastikan, penumpang Transjakarta boleh melepas masker ketika berada di dalam bus, tapi dengan syarat.
"Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," terang dia.
Syarat ini sesuai dengan Surat Edaran soal lepas masker, yakni penumpang harus tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Selain itu, penumpang juga diimbau telah divaksin booster kedua dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
MIRZA BAGASKARA | ANTARA
Pilihan Editor: Heru Budi Apresiasi Gerak Cepat Pemprov DKI yang Bersinergi untuk Bongkar Trotoar Depan Kedubes AS