Mengapa Membuat SIM Sekarang Perlu Sertifikat Mengemudi?

Rabu, 21 Juni 2023 15:01 WIB

Seorang ibu menyelesaikan proses pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Kelebihan SIM baru ini adalah dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp 2 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerapakan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut adalah bagi masyaraka yang akan membuat SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 Februari 2023.

"Sertifikasi mengemudi menjadi bukti bahwa dia sudah belajar dan memiliki keahlian dalam mengemudi kendaraan bermotor," kata Latif dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023.

Senada dengan Latif, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menyatakan bahwa adanya sertifikasi mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Adanya sertifikasi mengemudi akan membuat pengemudi kendaraan bermotor menjadi lebih cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," kata Djati dalam kerterangan pers, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Selain itu, Djati menyatakan bahwa aturan tentang sertifikasi mengemudi ini sudah ada sejak dulu.

"Aturan sertifikasi mengemudi ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," kata Djati.

Djati menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut, sasaran dari sertifikat mengemudi bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan.

Pilihan Editor: Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas Polri

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

7 jam lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

11 jam lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

11 jam lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

11 jam lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

3 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

4 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya