Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permohonan Banding Mantan Anak Buah Irjen Teddy Minahasa

Kamis, 6 Juli 2023 21:05 WIB

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, menyampaikan alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding terpidana Dody Prawiranegara. Menurut Binsar, banding Dody hanya berisikan pembelaannya yang merasa dijadikan alat oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

“Kalau perkara terdakwa Dody tidak terlalu ada polemik dalam hal memori bandingnya, dia merasa sebagai alat saja. Tetapi, kalau alat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding, karena pelaku dan alat berbeda,” kata Binsar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI membacakan putusan terhadap permohonan banding Dody hari ini. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis Dody bersalah dalam kasus sabu ditukar dengan tawas.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu handphone, dan dua mobil. Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Advertising
Advertising

Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI justru memperkuat vonis tersebut. Binsar memastikan, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara. “Artinya apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap,” ucapnya.

Binsar tidak menjelaskan berapa lembar berkas perkara yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan. Menurut dia, informasi tersebut tidak boleh dibuka untuk umum. “Kami tidak mampu atau tidak boleh untuk ikut campur masuk dalam berkas perkara,” ujarnya.

Dalam persidangan, salah satu hakim anggota membacakan memori banding Dody. Intinya bahwa Dody merasa hanya digunakan sebagai alat dan sempat menolak secara halus permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.

Selain itu, Dody juga sempat meminta Teddy mengambil sabu yang ada di tempatnya. Jika tidak, maka Dody berencana memusnahkan barang haram itu.

Namun, dalam persidangan justru terungkap bahwa meski sempat menolak, mantan Kapolres Bukittinggi itu tetap melaksanakan perintah Teddy untuk menjual sabu kepada Linda. Fakta tersebut memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI untuk menolak permohonan banding mantan anak buah Teddy Minahasa ini.

“Menimbang bahwa majelis hakim setelah memeriksa berkas perkara tersebut ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat membatalkan atau memperbaiki putusan,” kata salah satu hakim anggota dalam persidangan.

Pilihan Editor: Kejari Tangsel Beberkan Cara Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Gaet Reseller Lain

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

2 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

5 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

9 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

12 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

12 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

13 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

13 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya