TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah mengatakan, Pungky MS selaku terdakwa kasus penipuan telah berupaya mencari reseller lain yang mau berbisnis iPhone. Pungky adalah pelaku sekaligus korban penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.
"Kalau dia (Pungky) di layer kedua dari si kembar untuk mencari para peminat-peminat lainnya dengan rangkaian kata-kata dan sebagainya untuk menarik peminat," kata Hasbullah di kantornya pada Kamis, 6 Juli 2023.
Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Kejadian inilah yang membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurut Hasbullah, Pungky terlebih dulu meraup keuntungan dalam transaksi penjualan iPhone yang dikendalikan Rihana dan Rihani. Namun, dia enggan merinci apa keuntungan yang diterima Pungky dan meminta menunggu proses sidang dimulai.
Yang pasti, lanjut Hasbullah, pihaknya telah mengantongi cukup bukti bahwa ada niat jahat atau mens rea. Karena itulah, dia meyakini ada unsur tindak pidana dalam perkara ini. Syarat formil dan meteriil pun sudah terpenuhi.
"Kami dalam penelitian menemukan fakta itu, tapi secara unsur mens rea terhadap si tersangka ini ada, karena menerima keuntungan," ucap dia. "Sehingga dari hasil penelitian berkas perkara bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil terhadap terdakwa."
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Herdian Malda Ksastria menambahkan, jaksa telah meneliti berkas perkara dugaan penipuan Pungky sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 138 KUHP. Soal penahanan Pungky, lanjut dia, menjadi wewenangnya pengadilan.
Malda membeberkan pelapor yang memperkarakan Pungky mengaku rugi lebih dari Rp 2 miliar. "Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir Rp 2,1 miliar dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim," ucap dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pungky tengah mengajukan penangguhan penanganan dengan alasan terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani itu masih memiliki balita.
Pilihan Editor: Modus Penipuan iPhone yang Digunakan Si Kembar Rihana Rihani, Apa Itu Skema Ponzi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.