Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Ahli Hukum Sebut Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain

Selasa, 11 Juli 2023 13:07 WIB

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Mario Dandy Satriyo hari ini, saksi ahli Hukum Pidana Materiel Ahmad Sofian memberi keterangan soal hukum pembayaran restitusi Rp 52 miliar yang diajukan orang tua korban. Sofian mengatakan uang ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D (17) mesti dibayar oleh terdakwa yang bersangkutan.

"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Tidak bisa diatur kepada orang tua atau segala macam, kecuali anak-anak," kata Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Jumlah restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, orang tua D, lebih sedikit daripada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga itu menghitung uang restitusi D mencapai Rp 120.388.911.300.

Kalkulasi uang restitusi Rp 120 miliar itu dihitung LPSK dari segala aspek, seperti biaya berobat, ongkos keluarga D selama membantu merawat, dan biaya makan. Selain itu juga biaya berobat setelah korban keluar dari rumah sakit hingga usia senja korban.

Korban D mengalami luka parah akibat kepalanya ditendang oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023. Dalam peristiwa itu, Mario mengajak pacarnya inisial AG (15 tahun) dan temannya, Shane Lukas.

Advertising
Advertising

Ahmad Sofian mengatakan, terdakwa mesti membayar restitusi dari kantong pribadi dan tidak bisa diwakili. Jika tidak cukup, maka dilakukan perampasan aset untuk kemudian dijual atau dilelang sesuai putusan pengadilan.

"Tapi dalam banyak putusan diganti dengan kurungan untuk memudahkan eksekusi saja," ujarnya.

Keadaan itu, kata Sofian, dilakukan saat terdakwa tidak bisa membayar atau asetnya pun tidak cukup. Dalam kasus ini, Mario Dandy masih berstatus mahasiswa dan pengacaranya menyebut sang klien belum bekerja.

Harta Mario yang selama ini dipamerkan diduga milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Namun harta ayahnya, mantan pejabat pajak, kini banyak yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan pencucian uang dan gratifikasi.

Sofian menuturkan, usaha lain yang bisa ditempuh agar korban mendapat ganti rugi dari pelaku adalah menggugat secara hukum perdata. "Kalau mekanisme pidana yang bersangkutan memang tidak ada. Perampasan aset kita juga belum punya," tuturnya.

Dia tidak bisa merincikan apa saja dasar hukum restitusi ini. Namun dia menyebut filosofi restitusi adalah untuk membayar kerugian korban.

Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara ini berkata, restitusi terdakwa Mario Dandy bisa saja dibayarkan sukarela oleh orang tua atau pihak lain. Jika tidak mampu, akan ada subsider hukuman berupa penjara tambahan. "Misalnya si A anak sultan, uangnya banyak, bayar Rp 1 miliar ganti kerugian, kalau tidak subsider tiga bulan atau enam bulan kurungan," kata Sofian.

Pilihan Editor: David usai Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Infeksi Bakteri di Darah, Memburuk di Hari Ketiga

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

5 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

19 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya