Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Trauma Psikologis, Pengacara: Pergerakan Motorik Masih Kacau

Selasa, 11 Juli 2023 18:02 WIB

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini, pengacara D mengatakan, korban penganiayaan Mario Dandy itu kini berfokus pada pendampingan psikologis. Trauma yang dirasakan korban penganiayaan Mario itu disebut masih mengganggu emosinya.

"Emosionalnya dia belum bisa, masih ada trauma-trauma. Traumanya masih belum bisa seimbang atau belum stabil," ujar Mellisa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Selain itu, D masih terus menjalani fisioterapi. Pergerakan motorik korban masih terganggu usai dianiaya oleh Mario pada 20 Februari lalu.

"Tendangan-tendangan, pukulan-pukulan, yang diarahkan ke kepala tetapi berefek ke seluruhnya," tutur Mellisa.

Menurutnya, kategori luka yang dialami oleh D sangat berat dan berdampak jangka panjang karena korban mengalami cedera otak. Perbuatan anak Rafael Alun itu dianggap sudah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat terencana.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, ayah D telah mengajukan restitusi senilai Rp 52 miliar terhadap Mario. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperhitungkan nilai kewajarannya Rp 120.388.911.300.

Alasan LPSK mengajukan nilai restitusi lebih besar, di antaranya karena perhitungan biaya berobat di rumah sakit dan pengobatan di rumah hingga usia senja, serta pengeluaran keluarga pihak D selama merawat korban.

Mellisa mengatakan, pihaknya mempercayakan pada majelis hakim saja untuk nominal restitusi saat putusan kelak. "Tentu hakim juga melihat kondisi anak ini kondisi yang bisa dihitung secara faktual hari ini saja, tetapi ada biaya-biaya yang muncul kemudian," kata Mellisa.

Dalam perkara penganiayaan terhadap D, tidak hanya Mario Dandy yang diproses hukum. Pacarnya, AG (15 tahun) dan temannya, Shane Lukas juga ikut terseret. AG berperan menjembatani pertemuan antara Mario dan D, sedangkan Shane merekam kejadian penganiayaan.

Pilihan Editor: Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Ahli Hukum Sebut Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

5 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya