TEMPO Interaktif, BANDUNG:-Jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pangkalan Jati Gandul, Depok, menggugat Walikota Depok Nurmahmudi Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Rabu (6/5) siang itu, terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Maret lalu.
"Kami menggugat agar keputusan walikota tentang pencabutan IMB rumah ibadah dan ruang serbaguna itu dibatalkan,"kata kuasa hukum HKBP Junimart Girsang di PTUN Bandung Rabu (6/5). Keputusan Walikota Depok tersebut bernomor 645.8/144/KPTS/Sos/Huk/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Junimart menilai Walikota mencabut izin begitu saja, tanpa alasan hukum. HKBP, kata dia, tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Depok."Semua syarat untuk IMB juga sudah dipenuhi,"imbuhnya.
Kalau alasan non-teknis, ia menandaskan, tidak bisa dijadikan alasan. "Kami tidak bicara soal kebebasan beragama tapi tentang penegakan hukum tata usaha negara,"tandasnya.
Di Pengadilan, gugatan HKBP Depok terdaftar dengan nomor 23/G/PTUN-BDG. Pendaftaran gugatan tersebut di PTUN Bandung dihadiri sekitar jemaat HKBP Pangkalan Jati Gandul, Depok.
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
3 April 2017
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.