PPDB 2023, 4.791 Calon Siswa SMA dan SMK di Jawa Barat Dibatalkan Kepesertaannya
Reporter
Adi Warsono
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 17 Juli 2023 16:14 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan kepesertaan 4.791 calon siswa SMA/SMK dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 karena terindikasi melakukan kecurangan. Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya menegaskan, pembatalan kepesertaan calon siswa tersebut di antaranya karena masalah Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan aslinya dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ada beberapa penyebab kita menolak 4.791 calon siswa karena ketidaksesuaian data saat mendaftar berbagai jalur di PPDB," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
Misalnya, soal dokumen KK dan titik koordinatnya, nilai rapor, dokumen program penanganan kemiskinan serta ketidaksesuaian dengan dokumen prestasi kejuaraan.
Dari pengalaman tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat membentuk tim evaluasi untuk melakukan penilaian dan perbaikan sistem PPDB tahun depan, seperti juga evaluasi yang telah dilakukan tahun lalu untuk pelaksanaan PPDB 2023.
"Kita sudah membentuk tim evaluasi untuk menilai dan memperbaiki sistem PPDB tahun 2024. Mana saja yang harus kita pertahankan dan mana saja yang harus kita perbaiki," katanya.
Bagi calon siswa tidak mampu yang tidak lolos masuk sekolah negeri, pemerintah tetap membantu mereka untuk bersekolah di swasta dengan memberikan bantuan keuangan untuk proses masuk sekolah.
"Kita anggarkan sebesar Rp2 juta per siswa, yang kita berikan satu kali saja di awal masuk sekolah dan tahun ini kita mengalokasikan untuk 7.500 siswa," ujarnya.
Tim evaluasi akan bekerja secepatnya untuk merumuskan perbaikan yang diperlukan dalam proses PPDB tahun depan. "Kita akan evaluasi perbaikan-perbaikan mana yang menjadi ranah kabupaten kota, provinsi, maupun pusat. Insya Allah segera keluar hasilnya," kata Wahyu.
Selanjutnya kecurangan di tingkat SMPN...
<!--more-->
Indikasi Kecurangan PPDB juga Ditemukan di Tingkat SMPN
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bogor mendiskualifikasi 208 pendaftar PPDB zonasi tingkat SMPN karena diduga memalsukan data kependudukan serta mengubah alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
"Berdasarkan data akhir hasil verfikasi dari 297 (pendaftar) yang bermasalah akhirnya ada 208 yang langsung didiskualifikasi atau dicoret dan tidak masuk dalam daftar calon siswa baru SMPN di Kota Bogor," kata Kepala Dinas Pendididikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Jumat, 14 Juli 2023.
Dinas Pendidikan Kota Bogor sebelumnya menemukan 297 pendaftar PPDB Zonasi yang diduga bermasalah. Setelah diverifikasi 89 di antaranya mengalami kesalahan teknis sementara sisanya memalsukan data.
Indikasi kecurangan PPDB juga diungkap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dia menduga pelanggaran proses PPDB banyak terjadi di sekolah unggulan, terutama di jalur zonasi.
"Dugaan pelanggaran kebanyakan terjadi di sekolah unggulan. Jadi semakin sekolah itu difavoritkan, angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi," kata Tri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.
Kelemahan sistem PPDB jalur zonasi banyak dimanfaatkan calon siswa untuk masuk sekolah yang diincarnya. Kelemahan itu terletak pada aturan siswa bisa berpindah ke Kartu Keluarga (KK) yang alamatnya dekat dengan sekolah minimal satu tahun sebelum ikut PPDB zonasi.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Tri, bakal mendiskualifikasi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terbukti melakukan kecurangan PPDB. Namun, untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) kewenangan itu bakal dikembalikan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Evaluasi PPDB 2023, Dinas Pendidikan DKI: Bangku Kosong Jadi Catatan Khusus dari Heru Budi