JPU Bandingkan Hukum Pidana Indonesia dan Eropa, Haris Azhar: Eropanya Mana

Senin, 17 Juli 2023 17:02 WIB

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang hari ini, Haris Azhar mengajukan keberatan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono. Jaksa bertanya soal perbandingan hukum penyelesaian kasus HAM di Indonesia dan di Eropa.

Awalnya, seorang JPU bertanya soal pelanggaran HAM kepada Agus. "Siapakah yang mengatakan kewenangan soal adanya pelanggaran HAM terhadap peristiwa hukum tertentu dalam persidangan?” tanya JPU kepada Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023.

Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan oleh hakim ketua Cokorda Gede Arthana apakah ada hubungan atas penyelesaian itu. Sempat terjadi perdebatan antara JPU, Agus dan hakim ketua.

“Ini kan membandingkan kira-kira ada hubungannya gak?” kata Cokorda kepada Agus.

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan JPU tidak dipahami Agus, soal siapakah yang memiliki kewenangan untuk menentukan pelanggaran HAM. Namun Agus menjelaskan ahli pidana tidak spesifik berbicara tentang pelanggaran HAM.

“Kalau saya menjawab pertanyaaan itu semua putusan perkara itu masuk pidana atau tidak adalah pengadilan. Kewenangan ada di pengadilan,” tuturnya.

Advertising
Advertising

JPU kembali menanyakan soal UU ITE dan delik penghinaan yang berlaku di Indonesia dan Eropa. “Jika teritorial di Eropa mengatur menghina seseorang yang memiliki jabatan tentu bukan perbuatan pidana. Mana yang kita gunakan?” tanya JPU.

Pertanyaan itu langsung disela oleh Haris. “Majelis keberatan, saya minta spesifiknya Eropa itu Eropanya mana,” ujarnya.

JPU tidak mau mendetailkan di mana Eropa yang dimaksud. “Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kita bukan pelayan terdakwa,” tutur JPU.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Agus memberi penjelasan. “Selama masih dilakukan di Indonesia (tindakan pidana), tunduk sama hukum di Indonesia,” tuturnya.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Haris Azhar di perkara pencemaran nama baik Luhut itu menjelaskan aturan hukum Indonesia berlaku untuk semua orang baik WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia.

Pilihan Editor: Sidang Haris Azhar-Fatia, JPU Hadirkan Saksi Ahli Forensik dan Ahli Pidana

Berita terkait

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

14 jam lalu

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

Stasiun televisi Belgia VRT menghentikan siaran kontes lagu Eurovision untuk mengutuk pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

22 jam lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

2 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

2 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

2 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

2 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

3 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

4 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

4 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

4 hari lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya