Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Rp 120 M, Asetnya Disita KPK
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 26 Juli 2023 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga Crystalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Penolakan Rafael itu disampaikannya melalui surat yang dibacakan Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario Dandy. Kondisi keuangan keluarganya, kata Rafael, saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban, karena asetnya telah disita KPK.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 25 Juli 2023.
Selain itu, Rafael juga mengatakan jika yang wajib membayar restitusi itu adalah Mario yang telah dewasa.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Sementara terkait angka Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Selanjutnya: Rafael turut menyatakan keprihatinannya…
<!--more-->
Rafael turut menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.
Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.
Hukuman Mario bisa bertambah
Pada kasus penganiayaan ini, hukuman Mario Dandy disebut bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.
Sebelumnya ayah David, Jonathan Latumahina, menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban penganiayaan itu tidak ingin ambil pusing.
"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Rafael Alun jadi tersangka KPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Namun, nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
Atas perbuatannya itu, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selain itu, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 Mei 2023. Aset-aset Rafael pun turut disita KPK.
Pilihan Editor: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy Rp 120 Miliar, Kirim Surat ke Hakim
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.