Respons Pengacara David Ozora soal Rafael Alun yang Ogah Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Lempar Batu Sembunyi Tangan
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 26 Juli 2023 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirimkan sepucuk surat untuk majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo. Dalam suratnya, dia menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.
Jumlah Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Namun, kata Rafael, kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.
Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.
Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.<!--more-->
Tak ada niat membantu
Kuasa hukum David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini, menanggapi Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan tak sanggup membayar restitusi Rp 120 miliar. Mario Dandy Satriyo selaku anak Rafael harus membayar restitusi Rp 120 miliar karena telah menganiaya David Ozora.
“Dari awal kami sudah membaca tidak ada niat untuk membantu secara moral terkait dengan kondisi korban. Mereka ingin melakukan damai dan tidak lanjut proses hukum,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
Mellisa menilai Rafael lempar batu sembunyi tangan. Menurut dia, apa yang dilakukan Mario seharusnya juga menjadi tanggung jawab sang orangtua.
“Secara moral dan sosial dia lempar tangan gitu, dia buang badan,” ucap dia.
Bisa perberat hukuman Mario Dandy
Mellisa juga menilai sikap Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar biaya restitusi Rp 120 miliar bakal memperberat vonis Mario Dandy Satriyo. Menurut Mellisa, soal kewajiban membayar restitusi diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
“Tetapi orangtuanya (orangtua Mario) menolak dengan tegas, sehingga kami melihat tidak apa-apa, biar jadi pertimbangan hakim salah satu pemberat vonis Mario nanti,” kata dia.
Mellisa menganggap soal harta Rafael yang sudah disita KPK tak akan menghalangi majelis hakim dalam membuat putusan. Dia berujar, penolakan membayar restitusi justru menunjukkan keluarga penganiaya David Ozora itu tidak memiliki etika.
“Kalau tidak dibayarkan, maka akan menjadi pertimbangan kuat hakim,” ucapnya.
Mellisa pun sangsi dengan klaim Rafael yang menyebut tidak memiliki harta sama sekali. Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK tercatat, harta Rafael mencapai Rp 56,7 miliar.
Namun, KPK mencatat, nilai harta Rafael Alun yang kini disita komisi antirasuah mencapai Rp 150 miliar. “Jadi, kami tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada harta, uang, rekening, semuanya diblokir. Biar nanti hakim yang menilai,” kata Mellisa. <!--more-->
Awal mula kasus Mario Dandy
Mario Dandy menganiaya David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Februari 2023. Mantan pacar Mario, AG (15 tahun), telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum 3,5 tahun penjara. Sementara itu, sidang Mario dan temannya, Shane Lukas, masih berlangsung.
Kasus penganiayaan ini berujung pada penangkapan dan penetapan Rafael Alun sebagai tersangka. KPK menduga mantan pejabat Eselon III Kementerian Keuangan itu terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kini, Rafael menjadi tahanan komisi antirasuah.
FAIZ ZAKI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Kata Kemenag dan Mohammad Idris soal Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira, Seperti Buka Aib