Buntut Penganiayaan Orang di Ancol Hingga Tewas, 68 Petugas Keamanan Diganti
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 2 Agustus 2023 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Aryadi Eko Nugroho mengatakan telah mengganti seluruh petugas keamanan Ancol setelah 4 sekuriti menganiaya orang hingga tewas.
“Total petugas yang diganti ada 68,” kata Eko, kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Setelah kejadian penganiayaan itu, Ancol memutuskan mengganti perusahaan penyedia jasa keamanan. “Kami tidak mentolerir insiden fatal ini,” katanya.
Eko menjelaskan 4 petugas keamanan yang terlibat dalam pengeroyokan orang hingga tewas itu merupakan tenaga alih daya atau outsource dari perusahaan penyedia jasa.
Sesuai prosedur pengamanan kawasan Ancol, seharusnya sekuriti berkoordinasi dengan polisi jika ada kejadian kriminalitas seperti pencurian.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib apabila memang ada laporan mengenai kejadian kriminalitas,” ucapnya.
Sebagai pencegahan tindak kriminal, petugas keamanan rutin berpatroli dan memberikan imbauan kepada pengunjung Ancol agar selalu waspada.
“Kami melakukan evaluasi terhadap manajemen keamanan supaya mencegah terjadinya kejadian serupa,” katanya.
Sebelumnya, Eko mengkonfirmasi insiden 4 petugas keamanan Ancol menganiaya orang hingga tewas pada Sabtu siang, 29 Juli 2023.
“Memang benar terjadi insiden tersebut dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan,” kata Eko kepada Tempo, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selanjutnya pihak Ancol mohon maaf...
<!--more-->
Pihak Ancol Mohon Maaf Atas Penganiayaan yang Dilakukan Petugas Keamanannya
Eko menjelaskan pelaku merupakan tenaga alih daya yang bekerja menjadi petugas keamanan. “Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya.
Pihak Ancol menyerahkan proses hukum terhadap 4 petugas keamanan itu kepada pihak berwajib. Pelaku berinisial P( 35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun), S (31 tahun sudah ditangkap kepolisian.
“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan korban bernama Hasanuddin (43 tahun). Dia ditangkap oleh sekuriti Ancol karena diduga hendak melakukan tindak pidana.
“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli dia menemukan orang dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitar Ancol,” katanya.
Dari pernyataan pelaku, korban adalah residivis tindak pidana pencurian gawai dan dompet di dalam bus atau copet.
“Mereka melakukan kekerasan ini untuk membuat korban mengaku,” ucapnya.
Para pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 E tentang tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu pasal pengeroyokan itu, para petugas keamanan Ancol itu juga dikenakan pasal berlapis perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggal.
Pilihan Editor: Momen Menegangkan Penangkapan Pria yang Tikam Kuli Bangunan hingga Tewas di Bekasi