Buntut Penganiayaan Orang di Ancol Hingga Tewas, 68 Petugas Keamanan Diganti

Rabu, 2 Agustus 2023 15:24 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Aryadi Eko Nugroho mengatakan telah mengganti seluruh petugas keamanan Ancol setelah 4 sekuriti menganiaya orang hingga tewas.

“Total petugas yang diganti ada 68,” kata Eko, kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Setelah kejadian penganiayaan itu, Ancol memutuskan mengganti perusahaan penyedia jasa keamanan. “Kami tidak mentolerir insiden fatal ini,” katanya.

Eko menjelaskan 4 petugas keamanan yang terlibat dalam pengeroyokan orang hingga tewas itu merupakan tenaga alih daya atau outsource dari perusahaan penyedia jasa.

Sesuai prosedur pengamanan kawasan Ancol, seharusnya sekuriti berkoordinasi dengan polisi jika ada kejadian kriminalitas seperti pencurian.

Advertising
Advertising

“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib apabila memang ada laporan mengenai kejadian kriminalitas,” ucapnya.

Sebagai pencegahan tindak kriminal, petugas keamanan rutin berpatroli dan memberikan imbauan kepada pengunjung Ancol agar selalu waspada.

“Kami melakukan evaluasi terhadap manajemen keamanan supaya mencegah terjadinya kejadian serupa,” katanya.

Sebelumnya, Eko mengkonfirmasi insiden 4 petugas keamanan Ancol menganiaya orang hingga tewas pada Sabtu siang, 29 Juli 2023.

“Memang benar terjadi insiden tersebut dan kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan,” kata Eko kepada Tempo, Selasa, 1 Agustus 2023.

Selanjutnya pihak Ancol mohon maaf...

<!--more-->

Pihak Ancol Mohon Maaf Atas Penganiayaan yang Dilakukan Petugas Keamanannya

Eko menjelaskan pelaku merupakan tenaga alih daya yang bekerja menjadi petugas keamanan. “Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya.

Pihak Ancol menyerahkan proses hukum terhadap 4 petugas keamanan itu kepada pihak berwajib. Pelaku berinisial P( 35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun), S (31 tahun sudah ditangkap kepolisian.

“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan korban bernama Hasanuddin (43 tahun). Dia ditangkap oleh sekuriti Ancol karena diduga hendak melakukan tindak pidana.

“Salah satu saksi sekuriti melakukan patroli dia menemukan orang dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitar Ancol,” katanya.

Dari pernyataan pelaku, korban adalah residivis tindak pidana pencurian gawai dan dompet di dalam bus atau copet.

“Mereka melakukan kekerasan ini untuk membuat korban mengaku,” ucapnya.

Para pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 E tentang tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu pasal pengeroyokan itu, para petugas keamanan Ancol itu juga dikenakan pasal berlapis perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggal.

Pilihan Editor: Momen Menegangkan Penangkapan Pria yang Tikam Kuli Bangunan hingga Tewas di Bekasi

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

3 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

5 jam lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

5 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

9 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

21 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

1 hari lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya