LPSK Minta Hakim Lacak Harta Keluarga Mario Dandy untuk Buktikan Tak Bisa Bayar Restitusi

Reporter

Antara

Selasa, 8 Agustus 2023 06:48 WIB

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap majelis hakim proaktif soal restitusi terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.

"Bisa saja seorang terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban," kata Hasto ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Hasto mengatakan, LPSK berusaha memberi penilaian yang maksimal dalam mencatat restitusi yang diajukan kepada Mario Dandy. LPSK telah memasukkan kerugian yang secara fakta diderita korban, David Ozora.

LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban yang bisa dibuktikan. "Karena kalau tidak bisa dibuktikan, kami sulit untuk mengajukan ini (restitusi)," katanya.

Ia mengatakan, putusan tentang restitusi Mario Dandy sepenuhnya berada di tangan hakim. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memikirkan kepentingan korban.

"Sepenuhnya itu di tangan hakim. Hakim, kami harap, kalau bisa, ya, memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban ini," kata dia.

Hasto mengatakan Mario Dandy bisa dijatuhi pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan. Namun, ia menilai pidana pengganti tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kerugian korban.

"Ya, itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider, tapi hukuman subsider, kan, kalau menurut undang-undang sangat ringan," kata Hasto.

Mengingat hal tersebut, Hasto berharap majelis hakim dapat melacak harta kekayaan dari keluarga Mario Dandy untuk membayarkan restitusi tersebut. "Tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja, tapi harus dibuktikan kalau tidak mampu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023

Dalam persidangan itu, Abdanev mengajukan restitusi senilai Rp120 miliar untuk penganiayaan atas David Ozora.

Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora.

"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Andreas menuturkan kondisi Mario masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja sehingga belum diketahui tahapan restitusi apabila dikabulkan

Pilihan Editor: Tak Menyangka Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Perbuatan Sehebat Itu

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

7 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya