Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Kata Ahli Pidana Soal Kasus Pungky

Rabu, 9 Agustus 2023 12:46 WIB

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Tangerang - Ahli hukum pidana Dwi Seno Wijanarko bersaksi dalam sidang penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Saksi ahli itu menyebut pengenaan pasal untuk terdakwa perlu ditinjau secara utuh.

Dosen Universitas Bhayangkara itu mengatakan, harus ada serangkaian peristiwa kebohongan yang dilakukan terus menerus sebelum Pungky didakwa melakukan penipuan dengan tipu muslihat. Pungky dilaporkan ke polisi oleh reseller iPhone korban penipuan Rihana Rihani yang memesan barang melalui dia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi ahli menuturkan, dalam konteks Hukum Pidana Materiel esensi penerapan pasal 378 KUHP adalah harus ada keadaan yang tidak sejatinya dan serangkaian kebohongan tipu muslihat.

"Jadi apabila seseorang yang hanya sebagai reseller menjalankan bisnisnya secara real tanpa menggunakan martabat palsu maupun serangkaian kebohongan maka unsur inti dalam pasal 378 KUHP tidaklah terpenuhi," kata Seno di PN Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023.

Pasal Penggelapan Disebut Kurang Tepat

Seno juga mengatakan pasal 372 KUHP yang didakwakan terhadap Pungky, yang juga korban Rihana Rihani juga kurang tepat. Alasannya, esensi pasal itu adalah ada perbuatan memiliki barang atau benda secara melawan hak, sebagian atau seluruhnya.

"Dalam konteks ini ahli perpandangan bahwa jika seseorang yang sama sekali tidak memiliki barang yang menjadi obyek dugaan penggelapan baik sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan dengan perbuatan penggelapan," paparnya.

Subjek Hukum Kasus Pungky adalah Rihana Rihani

Seno berpendapat, dalam kasus Pungky, pengadilan harus melakukan pendekatan logika yang dapat diuji dengan terang dan jelas. Termasuk status terdakwa sebagai reseller atau mediator pembelian iPhone, tidak semestinya dibebankan kepada Pungky. Status terdakwa Pungky bisa batal demi hukum karena subjek hukumnya adalah Rihana Rihani.

"Jika Pungky hanya sebagai reseller yang memesan barang kepada orang lain, namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang dipesannya maka sejatinya subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang tersebut," kata Seno.

Meski terdakwa dapat dijerat pidana, kata Seno, seharusnya jaksa menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut harus terang sebagai subjek hukum apa. Apakah sebagai pleger atau doen pleger atau medepleger," ujarnya.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tidak Tergambar

Saksi ahli hukum pidana itu mengatakan, majelis hakim harus melihat kasus Pungky secara utuh. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini tidak tergambar oleh Pungky karena pemesanan barang diteruskan kepada pihak ketiga.

"Harus teruraikan dengan terang dan jelas, jika kerja sama tersebut antara terdakwa dan orang tersebut tidak tergambar dalam peran maupun perbuatannya, maka terhadap terdakwa tidak dapat juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga pertanggungjawaban murni melekat kepada orang lain tersebut selaku pelaku tindak pidana, ini logika hukumnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Setelah mendengarkan keterangan ahli, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saidin Bagariang. Pungky juga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan soal penjualan iPhone yang berujung pelaporan polisi oleh Siti Fatiha Rayta.

Selanjutnya, agenda persidangan Pungky dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani akan dilanjutkan pekan depan yakni 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Pungky

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

4 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

9 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

10 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

10 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya