TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq yang terlibat kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani. Pungky, yang juga korban dalam kasus penipuan itu, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh reseller lain di Polsek Ciputat Timur.
Pungky memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim karena memiliki seorang anak usia balita.
Dalam persidangan yang digelar secara offline pada Selasa18 Juli kemarin, terdakwa Pungky dihadirkan langsung di ruang sidang. Sidang tatap muka ini digelar usai tiga kali sidang sebelumnya berlangsung secara virtual.
Sidang itu beragenda pembacaan putusan sela. Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara tersebut ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng atas nama terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan pada hari ini tanggal 18 Juli 2023 oleh Majelis Hakim dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Pungky menyatakan dirinya siap menjalani persidangan di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pungky mengatakan, jika dirinya adalah korban dari penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani.
"Siap insha Allah. Karena aku gak bersalah, kan aku korban di sini. Jadi ya kita buktikan aja di persidangan," ujarnya usai persidangan.
Sidang korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani ini akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 24 Juli 2023. Persidangan terdakwa Pungky akan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor. Sidang kasus Pungky selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu yakni tiap Selasa dan Kamis.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Penipuan Reseller iPhone, 8 Korban Rihana Rihani Minta Perlindungan LPSK