TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari Senin (27/1) memutuskan menolak gugatan 29 bekas calon gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2002-2007 kepada Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta. Obyek gugatan yang diajukan atas nama Ratna Sarumpaet itu dinilai bukan merupakan hal yang dapat diajukan ke PTUN. Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto, putusan DPRD tidak dapat diterima PTUN sebagai obyek gugatan karena tidak bersifat individual. Bunyi putusan Majelis dengan demikian senada dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum tergugat, yakni Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta. Karenanya gugatan tidak diterima, kata Bambang. Selain menyatakan menerima eksepsi, majelis juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 172 ribu kepada penggugat. Atas putusan itu, Munir Fuady, salah seorang kuasa hukum penggugat, menilai pertimbangan yang diberikan majelis tidak tepat. Keliru kalau dikatakan putusan DPRD yang kami gugat tidak bersifat individual, kata Munir. Menurut dia, putusan DPRD memberikan dampak langsung kepada individu para calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Mereka kan tidak dapat meneruskan seleksi, tambah Munir yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia DKI Jakarta. Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebagai calon gubernur DKI, mewakili 28 calon gubernur DKI periode 2002-2007 lainnya, mendaftarkan gugatan pada 20 Agustus 2002. Obyek gugatan adalah Surat Keputusan DPRD No 63 tahun 2002 tentang Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2002-2007. Keputusan itu dinilai tidak dijalankan Ketua DPRD selaku panitia pemilihan secara konsisten, dan banyak disimpangkan. Dalam persidangan sendiri, ikut serta sebagai tergugat II intervensi, Gubernur DKI Jakarta. (Wuragil Tempo News Room)
Berita terkait
5 Fakta Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
17 menit lalu
5 Fakta Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.