Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Jika Tidak Mampu Diganti 7 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 14:25 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Mario Dandy Satriyo hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak mantan pejabat pajak itu dengan hukuman pidana penjara 12 tahun. Pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Pada sidang sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo menyatakan tidak sanggup membayar restitusi Rp 120 miliar untuk korban penganiayaan putranya itu. Dalam surat kepada majelis hakim, Rafael beralasan hartanya telah dibekukan KPK karena dugaan gratifikasi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Mario dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Mario Dandy Dianggap Sadis dan Brutal

Hafiz mengatakan perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Crystalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada proses penyidikan," kata Hafiz.

Advertising
Advertising

Jaksa juga mengatakan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Akibat dari semua itu, jaksa tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Mario.

"Hal yang meringankan, nihil," tutur Hafiz.

Penganiayaan Sudah Direncanakan

Jaksa menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David.

Akibat penganiayaan berat itu, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala anak petinggi GP Ansor itu ditendang berkali-kali oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Teman Mario Dandy, Shane Lukas juga ikut terjerat kasus penganiayaan itu. Shane dianggap terlibat karena merekam penganiayaan dengan ponsel Mario.

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Biaya Terapi David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Rp 1 Miliar Tiap 6 Bulan

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

7 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya