Tuntutan Shane Lukas Lebih Rendah dari Mario Dandy, Ini Alasan yang Meringankan

Selasa, 15 Agustus 2023 18:59 WIB

Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut lima tahun penjara atau lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Kurniawan, mengatakan alasan yang meringankan tuntutan Shane lantaran dia dinilai telah bersikap jujur dan sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Hafiz saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Selain itu, Shane dinilai menyesali perbuataannya yang turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana bersama Mario. Shane pernah menyampaikan penyesalan serupa dalam persidangan sebelumnya.

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Hafiz membacakan hal yang meringankan lainnya.

Sementara alasan yang memberatkan adalah Shane memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario untuk menganiaya David Ozora. Shane dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Penganiayaan terhadap David terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Mario Dandy menyuruh Shane Lukas untuk merekam peristiwa tersebut.

Mario juga mengajak pacarnya yang berinisial AG (perempuan 15 tahun) untuk menjembatani pertemuan dengan David. AG lantas mengajak David bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor itu.

Motif penganiayaan ini karena amarah Mario meledak setelah mendapatkan informasi bahwa AG diduga dilecehkan David. Kepada Shane, AG membenarkan telah dilecehkan David.

Akibat perbuatan Mario Dandy, saat ini, David menderita diffuse axonal injury stage 2 yang mengakibatkan gangguan motorik dan kognisi. "Sehingga mengakibatkan anak korban Crystalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ujar Hafiz.

Pilihan Editor: Pegawai KAI yang Ditangkap Densus 88 Bertugas Jadi Juru Langsir di Stasiun Jakarta Kota

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

23 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

2 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya