Mario Dandy Cs Dituntut Restitusi Rp120 Miliar, Ayah Shane Lukas Sebut Tak Sanggup Bayar

Rabu, 16 Agustus 2023 08:32 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (bawah) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Jaksa juga menuntut teman Mario Dandy Satriyo ini agar membayar restitusi Rp120 miliar

Tuntutan membayar restitusi ini juga diajukan kepada Mario Dandy Satriyo dan anak AG. “Dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 120.388.911.030," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023

Jaksa menilai Shane Lukas Bersama Mario Dandy dan anak AG melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Angka restitusi yang dituntut jaksa berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nilai tersebut lebih besar dari yang diajukan ayah korban sebesar Rp 52 miliar.

Nilai restitusi berdasarkan biaya berobat David sejak di rumah sakit dan di rumahnya. Kemudian biaya transportasi keluarga yang ikut mengurus.

Apabila Shane Lukas tidak membayar, maka hukuman penjaranya akan ditambah. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tutur JPU Hafiz Kurniawan.

Advertising
Advertising

Jaksa menilai Shane Lukas bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Shane Lukas adalah dia ikut melancarkan tindakan brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Hal yang meringankan dirinya adalah bersikap jujur, sopan, dan tidak berbelit selama memberi keterangan. Jaksa menilai Shane masih berusia muda dan diharapkan memperbaiki diri, serta telah menyesali perbuatannya.

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengatakan tidak sanggup membayar restitusi Rp 120 miliar. Dia telah menyatakan itu sejak sebelum sidang tuntutan.

"Dari awal kami terus terang, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar," kata Tagor usai sidang.

Pilihan Editor: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Berita terkait

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

19 jam lalu

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

LPSK mendesak Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM. Program pemenuhan hak korban perlu dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

1 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

3 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

5 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

5 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya