TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Mario dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Berikut fakta-fakta sidang tuntutan Mario yang dihimpun dari Tempo.
Pidana 12 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Mario selama 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah seorang JPU, Hafiz Kurniawan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Restitusi Rp 120 miliar
JPU juga menuntut Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hafiz.
Hal memberatkan
Hafiz mengatakan perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Crystalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada proses penyidikan," kata Hafiz.
Jaksa menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David. Akibat penganiayaan berat itu, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.
Selanjutnya: Hal meringankan