Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 6 September 2023 17:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias dibebaskan karena dianggap telah kedaluwarsa. Rafael juga mengatakan mencintai putranya, Mario Dandy Satriyo, apa pun yang terjadi.
Usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya, Rafael Alun mengatakan bahwa dia mengasihi tanpa berkesudahan dan akan mencintai anaknya, terlepas dari apa pun yang terjadi.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada Kamis besok, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Mario Dandy adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Atas perbuatannya itu, JPU kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis, 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Minta dibebaskan sebut dakwaan kadaluarsa
Sebelumnya Rafael Alun menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi di kasus dugaan TPPU dan gratifikasi. Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dianggap telah kedaluwarsa.
Alasannya, kata penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, perbuatan kliennya yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU.
"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu, 6 September 2023.
"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi.
Selanjutnya: Dengan daluwarsanya jangka waktu…
<!--more-->
Dengan daluwarsanya jangka waktu kejadian, lanjut Junaedi, maka sudah selayaknya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyingkan kasus tersebut dapat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
"Memohon agar kiranya majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Junaedi. "Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum."
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADELIA STEVINA | ANTARA
Pilihan Editor: PKS Minta Anies Baswedan Perbaiki Komunikasi dengan Partai Pendukungnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.