Shane Lukas Hanya Punya 1 Hal Meringankan, Hakim: Cegah Mario Dandy Meski Terlambat

Kamis, 7 September 2023 14:42 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Anggota majelis hakim Muhammad Ramdes menyebut Shane hanya memiliki satu hal yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata Ramdes saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Hakim menyatakan Shane bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta Shane dihukum lima tahun penjara.

Pemberatan untuk Shane dalam vonisnya juga hanya satu poin. "Keadaan yang memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tutur Ramdes.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Shane Lukas tidak dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Hakim menganggap nilai yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengada-ada.

Advertising
Advertising

Alasannya adalah perhitungan cacat hukum karena fakta yang sebenarnya sekarang David Ozora sudah kembali pulih. Hakim menganggap David sudah bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya dan kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

JPU juga dianggap keliru karena tidak memberikan tuntutan restitusi dalam perkara pacar Mario Dandy inisial AG (15). Karena saat tuntutan perkara Shane, tiba-tiba nilai restitusi Rp 120.388.911.030 juga diajukan kepada AG.

"Sehingga tuntutan restitusi dalam perkara terdakwa Shane menunjukkan ada disparitas," tutur Muhammad Ramdes.

Shane juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan berat terencana ini. "Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim anggota Muhammad Ramdes.

Pada kasus ini, Shane berperan merekam penganiayaan David oleh Mario menggunakan ponsel pada 20 Februari 2023. Lalu dia mencegah Mario Dandy terus menganiaya David yang sudah tidak berdaya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, Shane Lukas menyatakan akan banding, sedangkan JPU akan mempertimbangkan lebih dulu.

Pilihan Editor: Banding Shane Lukas dan Alasan Dibebaskan dari Bayar Restitusi

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

6 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya