TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terhadap Crystalino David Ozora. Teman dari Mario Dandy Satriyo itu langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
"Saya mau banding, Yang Mulia," ujar Shane saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Keputusan itu dia sampaikan setelah berdiskusi singkat dengan tim pengacaranya. Lalu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengonfirmasi kembali kepada Shane Lukas.
Berbeda dengan Shane, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memiliki keputusan untuk banding atau tidak. "JPU pikir-pikir," kata seorang jaksa, menyahut keputusan dari Shane.
Vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara, minus kewajiban membayar restitusi Rp 120.388.911.030 bersama Mario Dandy dan AG. Hakim Anggota Muhammad Ramdes mengungkap alasan bahwa terdakwa tidak berperan sebagai pelaku utama.
Dalam perkara ini, Shane berperan merekam penganiayaan David oleh Mario menggunakan ponsel pada 20 Februari 2023. Lalu dia mencegah Mario terus menganiaya David yang sudah tidak berdaya.
Ramdes juga mengatakan, perhitungan restitusi itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya saat ini. Dia menyebut David Ozora sudah mulai pulih dan kembali bersosialisasi dengan orang-orang sekitar.
JPU dianggap keliru karena tuntutan restitusi juga tidak dilakukan terhadap terdakwa AG. Sehingga tuntutan yang disampaikan menunjukkan adanya disparitas. "Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Ramdes.
Pilihan Editor: Juru Parkir Liar Pengeroyok Konsumen Alfamidi, Kapolsek Sebut Akamsi