Marcella Zalianty Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Reporter

Editor

Senin, 18 Mei 2009 15:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Artis Marcella Zalianty dituntut penjara satu tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Elias Agung Setiawan. Marcella dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan merampas kemerdekaan seseorang junto Pasal 55 KUHP. Marcella juga dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (18/5), Jaksa Penuntut Umum Rolan dan Oktario mengatakan sudah cukup bukti bahwa Marcella mengarahkan tiga orang anak buahnya yaitu Ruli Hasbi, Yoga Permana, dan Muhammad Harianto melalui asistennya Lasya Miranti untuk merampas kemerdekaan Agung.

Pada 2 Desember, Lasya yang memberitahu Ruli bahwa Agung berada di Menara Imperium dan meminta mereka untuk mencari Agung. Ruli cs kemudian membawa paksa Agung menuju Hotel Ibis Tamarin. Ia juga melaporkan kepada Marcella melalui pesan pendek bahwa Agung mereka tahan di kamar 602. Dalam pesan pendek itu, Ruli juga memberitahu bahwa Agung ditelanjangi. Pada kesaksian sebelumnya, Marcella mengaku tak membaca pesan pendek tersebut.

Namun, Ananda Mikola atas permintaan Marcella lalu mengirimkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada Harianto yang dipakai untuk membayar kamar hotel. Tapi Ananda mengaku uang itu untuk mengisi bensin.

Keesokan harinya, Agung dipertemukan dengan Marcella di kantor PT Kreasi Anak Bangsa di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Marcella kemudian menelepon Sulastri, ibu Agung di Jogjakarta dan meminta uang Rp 20 juta. Jika tidak diberikan, Marcella mengancam akan terus menahan Agung. Selain dianiaya di hotel, Agung juga mengaku ia ditendang oleh Ananda saat berada di kantor PT Krya Anak Bangsa.

Menurut jaksa, Marcella lalu memerintahkan anak buahnya agar menjaga Agung jangan sampai kabur.

Pengacara Marcella, Hotman Paris Hutapea mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Hotman meminta waktu agar pembelaan dapat mereka ajukan Rabu (20/5). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap mengabulkan permintaan penasihat hukum.

"Jaksa menuduh Marcella menganjurkan penculikan dan penganiayaan terhadap Agung melalui Lasya kepada tiga anak buahnya. Tapi pekan lalu Lasya sudah dibebaskan oleh majelis hakim," katanya. Jika Lasya saja tidak terbukti bersalah, maka seharusnya Marcella juga bebas.

Ibu Marcella, Tetty Lis Indriati dan adik Marcella, Olivia Zalianty dan Sergio juga hadir diruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Marcella. Sergio yang sempat ditahan dan dituduh mencuri uang milik Agung sudah dibebaskan oleh hakim akhir bulan lalu. Ananda Mikola juga hadir sambil menunggu pembacaan tuntutan untuknya.

SOFIAN/FERY

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

15 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.

Baca Selengkapnya