Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 7 September 2023 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukuman itu, Mario dinilai menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Diduga selebrasi yang dimaksud majelis hakim adalah selebrasi ‘Siuu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo yang ditirukan oleh Mario. Pasalnya, selebrasi ‘Siuu’ itu sempat masuk dalam Berita Acara Perkara (BAP) dan gelar rekonstruksi perkara.
Selerasi ‘Siuu’ ala Ronaldo
Dilansir dari Tempo, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Dalam BAP dan gelar rekonstruksi diperlihatkan awalnya Mario mengintimidasi David dengan menyuruh push-up dan sikap plank. Kemudian Mario menendang kepala David berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.
Saat itu, Mario melakukan selebrasi cetak gol 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo. Adegan selebrasi ini masuk dalam gelar konstruksi di Tempat Kejadian Perkara pada Jumat, 10 Maret 2023.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, Mario disebut mengajak pacarnya saat itu, AG, 15 tahun, dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Mario marah karena AG mengaku dilecehkan oleh David pada 17 Januari 2023 di kontrakan David. Dia mengaku awalnya mendapatkan informasi itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.
Namun, Amanda membantah karena tidak pernah memberikan informasi itu. Selanjutnya Mario mengonfirmasi ke AG dan pacarnya itu mengakui pernah dilecehkan David.
Mario berniat menganiaya David dan mengajak teman-temannya, tapi yang ikut hanya Shane Lukas. Mario bersama AG dan Shane lalu menuju ke TKP.
Sebelum penganiayaan terjadi, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Mario juga mengajak Shane Lukas untuk merekam penganiayaan dengan ponsel.
Selanjutnya: Mario mengaku berbohong bahwa AG…
<!--more-->
Mario mengaku berbohong bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan, padahal perempuan itu kekasihnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, David mengalami luka lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, luka lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.
David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat penganiayaan itu. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Saat kejadian, AG hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga terseret kasus ini dan sudah diberi hukuman 3,5 tahun penjara.
Mario mengaku berbohong di dalam BAP kepolisian soal kronologi penganiayaan. "Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Mario sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," ujar Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Tidak ada hal meringankan
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan vonis Mario. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Alimin.
Atas pertimbangan ini, majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan membebankan membayar restitusi Rp 25.140.161.900.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Namun, untuk angka restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy lebih kecil dari tuntutan Rp 120 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Pilihan Editor: Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.