Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

Kamis, 7 September 2023 15:47 WIB

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukuman itu, Mario dinilai menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Diduga selebrasi yang dimaksud majelis hakim adalah selebrasi ‘Siuu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo yang ditirukan oleh Mario. Pasalnya, selebrasi ‘Siuu’ itu sempat masuk dalam Berita Acara Perkara (BAP) dan gelar rekonstruksi perkara.

Selerasi ‘Siuu’ ala Ronaldo

Dilansir dari Tempo, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Dalam BAP dan gelar rekonstruksi diperlihatkan awalnya Mario mengintimidasi David dengan menyuruh push-up dan sikap plank. Kemudian Mario menendang kepala David berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.

Advertising
Advertising

Saat itu, Mario melakukan selebrasi cetak gol 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo. Adegan selebrasi ini masuk dalam gelar konstruksi di Tempat Kejadian Perkara pada Jumat, 10 Maret 2023.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, Mario disebut mengajak pacarnya saat itu, AG, 15 tahun, dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Mario marah karena AG mengaku dilecehkan oleh David pada 17 Januari 2023 di kontrakan David. Dia mengaku awalnya mendapatkan informasi itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.

Namun, Amanda membantah karena tidak pernah memberikan informasi itu. Selanjutnya Mario mengonfirmasi ke AG dan pacarnya itu mengakui pernah dilecehkan David.

Mario berniat menganiaya David dan mengajak teman-temannya, tapi yang ikut hanya Shane Lukas. Mario bersama AG dan Shane lalu menuju ke TKP.

Sebelum penganiayaan terjadi, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Mario juga mengajak Shane Lukas untuk merekam penganiayaan dengan ponsel.

Selanjutnya: Mario mengaku berbohong bahwa AG…

<!--more-->

Mario mengaku berbohong bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan, padahal perempuan itu kekasihnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, David mengalami luka lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, luka lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.

David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat penganiayaan itu. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Saat kejadian, AG hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga terseret kasus ini dan sudah diberi hukuman 3,5 tahun penjara.

Mario mengaku berbohong di dalam BAP kepolisian soal kronologi penganiayaan. "Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.

Mario sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," ujar Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Tidak ada hal meringankan

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan vonis Mario. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Alimin.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan membebankan membayar restitusi Rp 25.140.161.900.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Namun, untuk angka restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy lebih kecil dari tuntutan Rp 120 miliar.

Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Pilihan Editor: Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

5 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya