TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan vonis Mario Dandy Satriyo.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, kamis, 7 September 2023.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora dianggap sadis.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Alimin.
Atas pertimbangan ini, majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan membebankan membayar restitusi Rp25.150.161.900.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Namun, untuk angka restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy lebih kecil dari tuntutan Rp120 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.