Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Selasa, 12 September 2023 15:21 WIB

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Tangerang - Tiara Maharani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Budyanto Djauhari melayangkan surat perdamaian. Surat ini dibuat agar sang suami yang juga residivis kasus pil ekstasi ini bisa dihukum ringan.

Kasus kekerasan terhadap Tiara Maharani ini terjadi di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Peristiwa KDRT itu terjadi pada 12 Juli 2023, ketika Tiara tengah hamil 4 bulan.

Kasus ini viral di media sosial karena Budyanto tidak ditahan. Pria yang sempat menjadi residivis narkoba dengan hukuman ringan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang itu pun sempat melarikan diri dan menjadi buruan petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan yang di backup Polda Metro Jaya (PMJ).

Menjelang tersangka KDRT itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, korban justru melayangkan surat perdamaian.

Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara mengatakan kedua pihak sudah melakukan pertemuan. Namun dirinya tidak mengetahui kapan pertemuan itu berlangsung.

"Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian," kata dia pada TEMPO, Selasa 12 September 2023.

Selanjutnya sudang tetap dilanjutkan, meski ada surat damai...

<!--more-->

Persidangan Jalan Terus

Advertising
Advertising

Namun, kasus tersebut saat ini sudah berjalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membenarkan adanya permohonan damai tersebut yang dilayangkan pihak korban. "Sudah ada surat perdamaiannya," kata Malda.

Menurutnya surat tersebut dibuat oleh Tiara Maharani, sebagai korban. Meski ada permohonan damai, Herdian mengatakan kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Iya, jadi itu kan yang ngelaporin bapaknya. Akhirnya setelah tahap dua kita limpah ke pengadilan. Sudah (disidangkan), nanti tinggal pertimbangan berat ringannya aja," ujarnya.

Herdian mengatakan surat perdamaian yang dibuat oleh korban nantinya bisa memperingan hukuman Budyanto. "Ya iyalah, udah damai gimana. Surat perdamaian itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangsel," ujarnya.

Selanjutnya korban sempat minta perlindungan LPSK...

<!--more-->

Tiara Maharani Sempat Minta Perlindungan LPSK

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban kekerasan suaminya itu sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut menyusul adanya ancaman lewat pesan suara yang dilayangkan suaminya, Budyanto Djauhari, saat kejadian.

Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara, mengatakan perlindungan LPSK sangat dibutuhkan untuk kliennya dan keluarga. "Saya bersama pelapor melakukan permohonan perlindungan ke LPSK kemarin Jumat," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 23 Juli 2023.

Tiara Maharani korban KDRT yang dilakukan suaminya di Serpong, Tangerang Selatan, dibawa ke RS Polri, Senin, 17 Juli 2023. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal

Rizki menjelaskan korban beserta keluarga mendapat ancaman akan dihabisi oleh pelaku. "Karena mereka mendapatkan pesan suara bermuatan pembunuhan dari terduga pelaku ‘saya akan bantai kalian semua’, jadi muatannya pembunuhan, ya," ujarnya.

Ia menjelaskan sejak kasus KDRT ini viral di media sosial, pihak LPSK sudah menghubungi keluarga korban lewat ayahnya. "Tapi, kan, kami tahu kasus ini viral, akhirnya banyak sekali orang yang menghubungi pelapor dan mungkin tidak sempat direspons," ujarnya.

Saat itu, menurut Rizki, ayah korban mengalami trauma dan kaget lantaran banyak pihak yang menghubunginya. “Makanya kami datang ke LPSK,” katanya.

Kepada korban dan keluarganya, LPSK menyampaikan akan memproses laporan ini dan pekan depan akan memberi tahu siapa perwakilan mereka yang akan mengawalnya.

Selanjutnya Budyanto sempat kabur...

<!--more-->

Residivis Kasus Ekstasi, Tersangka KDRT dari Serpong Positif Narkoba Saat Ditangkap

Budyanto Djauhari, tersangka kasus KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap dalam kondisi positif menggunakan narkoba. Budyanto, yang viral karena menganiaya istrinya yang sedang hamil, adalah juga residivis kasus narkoba jenis ekstasi yang pernah divonis penjara 7 bulan.

Menurut Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto, Budyanto positif menggunakan zat metamfetamin saat diringkus di sebuah apartemen di Bandung, Selasa dinihari 18 Juli 2023. "Kami curiga saat melakukan penangkapan dan setelah dites hasilnya positif narkoba," ujarnya.

Faisal memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal temuan positif narkoba itu. "Akan kami kembangkan nanti," ujarnya.

Budyanto diringkus dalam pelariannya sejak kasus KDRT menjeratnya dua pekan lalu. Sejak dilepaskan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Budyanto terungkap pernah berada di Bogor. "Sampai akhirnya kami tangkap di sebuah apartemen yang ada di Bandung," kata Faisal.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Suami KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Berita terkait

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

13 jam lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

13 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

17 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

1 hari lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

1 hari lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

1 hari lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya