Ragam Respons soal Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Dalih Sumbangan adalah Lagu Lama
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 14 September 2023 17:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Depok diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Orang tua siswa di SMAN 10 Depok yang tak mau disebut namanya mengungkap sumbangan pendidikan Rp 2 juta di sekolah anaknya. "Sudah diberikan nomor rekening komite melalui WhatsApp, jadi sumbangan sudah bisa ditransfer melalui rekening Komite SMAN 10 Depok, setelah transfer kita diminta konfirmasi ke nomor hp, ada nama siswa dan kelasnya," ucap SP.
Kadisdik Jabar: Pergub mengatur soal sumbangan
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya angkat bicara mengenai sumbangan pendidikan yang diduga besarannya telah ditetapkan di SMA dan SMK Negeri di Depok. Ia menerangkan anggaran pendidikan dalam ketentuan di Jawa Barat diatur dalam peraturan gubernur, yakni Pergub Nomor 97 Tahun 2022.
"Di situ disampaikan bahwa pembiayaan pendidikan itu bisa dilakukan salah satu sumbernya dari sumbangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 14 September 2023.
Adapun sumbangan itu bisa dilakukan oleh pihak ketiga, seperti dari industri, perusahan-perusahan dan juga dari orang tua, sumbangan ini juga diatur mekanismenya. Namun, ia menegaskan sifatnya bantuan pendidikan dari pihak ketiga, termasuk orang tua siswa sifatnya sumbangan dan besarannya tidak ditentukan.
Ia mencontohkan, sekolah memiliki Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan sumber dananya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), biaya operasional pendidikan daerah (BOPD) atau dari sumbangan pihak ketiga, di sana diketahui berapa gap antara rencana penerimaan dan rencana pengeluaran.<!--more-->
Wahyu menerangkan, jika dirata-rata dari BOS untuk SMA tiap siswa Rp1,5 juta per tahun dan SMA tiap siswa Rp1,6 juta per tahun. Kemudian, dari BOPD dari Jabar untuk tahun 2023 tidak dihitung per siswa, tetapi dibayar sesuai basic kebutuhannya lebih dulu, misalnya gaji guru non PNS.
Selanjutnya, untuk fix cost sekolah, seperti bayar listrik, air dan internet untuk seluruh sekolah negeri di Jabar, Wahyu mengatakan hal ini diambil dari BOS pusat. Wahyu mengatakan bahwa apabila untuk kebutuhan lain yang belum tentu bisa terbayarkan, maka sekolah bisa memohon sumbangan dari pihak ketiga.
Wahyu mengaku masih agak rumit saat ditanya soal anggaran ideal per siswa karena banyak faktor, misalnya SMK keahlian tertentu berbeda dengan keahlian yang lain, sebab alat praktik berbeda dan lainnya. Ditanya terkait kekurangan anggaran per siswa atau sekolah setelah mendapat dana BOS dan BOPD, Wahyu belum bisa menyampaikan angka pastinya.
Namun, yang lebih penting saat ini pada prinsipnya adalah sekolah jika berdasarkan hitung-hitungan alokasi dari dana BOS dan BOPD ada kekurangan, masih diperkenankan secara ketentuan melalui sumbangan.
KCD Pendidikan: besaran sumbangan disesuaikan kemampuan orang tua siswa
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Kota Depok Asep Sudarsono mengatakan bahwa besaran sumbangan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan orang tua serta program yang disusun sekolah.
Sumbangan pendidikan itu juga tertuang dalam RKAS.Ia mengatakan apabila program yang disusun sudah bisa dibiayai dari BOS dan BOPD dari Pemda Jabar, maka sekolah tidak boleh meminta bantuan dari orang tua.
Namun, Asep mengatakan sumbangan yang diminta harus tetap disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Asep mengatakan, kalau bantuan dari orang tua tidak ada, sekolah harus menyesuaikan program yang telah disusun disesuaikan anggaran yang ada, dengan skala prioritas.<!--more-->
JPPI: pungli dengan dalih sumbangan adalah lagu lama
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan siap advokasi dugaan pungli sumbangan pendidikan di SMA dan SMK Negeri di Depok. Ubaid menyatakan siap membantu orang tua siswa mengadukan dugaan praktik pungli itu.
Menurut Ubaid, dalam dunia pendidikan di Indonesia, dugaan pungli dengan dalih sumbangan pendidikan adalah lagu lama yang terus berulang seakan tanpa efek jera. Ia mengatakan bahwa fenomena ini diduga terjadi di semua kabupaten/kota
Dia mengatakan ada 3 pihak yang diduga kerap menjadi aktor pungli di sekolah, yakni oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas). Biasanya, pungli terjadi didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang.
"Yang sering terjadi, antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda dan masih banyak yang lainnya," kata Ubaid, Rabu, 13 September 2023.
Ubaid mengatakan oknum pimpinan sekolah biasanya berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Rencana ini disusun sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan. RAPBS ini kemudian akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli
Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, dibutuhkan berbagai hal yang terlampir di RAPBS, tapi keuangan belum mencukupi. Ia kemudian menyebut bahwa Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi penagih pungli di tiap kelas.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Ramai Dikritik Buntut Hentikan Tilang Uji Emisi, dari Organisasi hingga Politisi