TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi yang baru terlaksana sejak 1 September 2023. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis menyampaikan alasan instansinya menghentikan tilang uji emisi lantaran memberatkan masyarakat.
Sejumlah pihak lantas mengkritik langkah Polda Metro Jaya. Kritik datang dari sejumlah organisasi peduli kesehatan dan lingkungan hingga anggota DPRD DKI jakarta, Justin Adrian Untayana. Berikut kritiknya dihimpun Tempo.
Langkah kemunduran dan preseden buruk
Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir menganggap keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi sebagai langkah kemunduran. Ia menyatakan bahwa hal ini menciptakan preseden buruk tentang tingkat keseriusan pemerintah dalam menangani masalah udara.
Imelda ingin polisi terus melakukan tilang emisi. Apalagi, hasil penelitian menunjukkan bahwa 67 persen polutan PM2.5 berasal dari sektor transportasi, yang memerlukan intervensi pemerintah untuk mengurangi emisi kendaraan dan sumber lain dari polusi bergerak mengingat Jakarta memiliki lebih dari 24 juta kendaraan.
Dia menunjukkan bahwa tilang emisi dapat mendorong orang untuk memenuhi standar gas buang kendaraan mereka. Selain itu, akan terbentuk ekosistem yang mendukung, termasuk kesiapan bengkel dan peralatan lainnya. Alih-alih dihentikan, tilang emisi harus dievaluasi terus menerus, termasuk meningkatkan sosialisasi kepada publik.
Selain itu, Imelda mengingatkan bahwa semua kendaraan harus diberlakukan tilang emisi. Misalnya, kontribusi polutan PM2.5 dari kendaraan berat, motor, dan diesel hampir mencapai 80 persen.