Kepada Kru, Irwansyah Bilang Produksi Film Pornonya Legal

Sabtu, 16 September 2023 21:03 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara dari tersangka inisial AIS dan JAAS menyebut kliennya merasa ditipu dalam kasus produksi film porno. Hika T. A. Putera mengatakan dua kliennya itu awalnya bekerja untuk syuting film yang tidak mengandung konten pornografi.

Namun, oleh pemilik rumah produksi, Irwansyah, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, malah bergeser menjadi film porno. "Karena mereka sudah memperingatkan 'Ini kok jadi vulgar begini?" ujar Hika di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 September 2023.

Selanjutnya Irwansyah diduga mengatakan kepada AIS dan JAAS bahwa produksi film ini legal, memiliki badan hukum, dan ada kuasa hukum. Lalu I mengklaim produksi ini aman, tidak perlu dikhawatirkan, dan dia menjamin akan bertanggung jawab.

Hika mengatakan kejanggalan bermula ketika produksi film mulai ke arah semi vulgar. Lalu terus berlanjut berujung produksi film porno.

"Jadi karena ketidaktahuan mereka terkait dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), mereka mengikuti saja," tutur Hika.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, JAAS berperan sebagai juru kamera. Sedangkan AIS sebagai editor film sebelum diunggah ke website.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap perkara pada 21 Juli 2023. Lima pelaku inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE ditangkap dan sejumlah alat produksi dari rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, turut disita.

Hika T. A. Putera mengungkapkan masih ada kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. Dia menduga masih ada pelaku-pelaku inti yang turut terlibat.

"Mungkin masih ada otak-otak pelaku, mungkin yang menjadi pendana atau menjadi otak yang menikmati dari hasil perbuatan ini," kata Hika.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga situs yang sudah diblokir adalah kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com.

Rumah produksi ini merekrut pemain film porno berdasarkan pantauan profil sejumlah orang. Selanjutnya mereka yang terpilih di antaranya artis, foto model, dan selebgram.

"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 September 2023.

Hari ini ada jadwal pemeriksaan terhadap 16 orang pemain film porno yang diduga terlibat. Namun mereka semua mangkir.

Pilihan Editor: Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Berita terkait

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

14 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

18 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya