6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 23 September 2023 18:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelajar SMK Bhara Trikora, Grogol, Jakarta Barat, melakukan aksi begal motor milik seorang pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta atau PKSD di Jalan Bandengan Utara, Jakarta Barat.
Korban pembegalan yang disertai penganiayaan itu mendapatkan sejumlah luka. Aksi pembegalan itu pun sempat berujung balas dendam, tapi berhasil digagalkan. Berikut sederet fakta peristiwa tersebut berdasarkan versi polisi.
Awal mula kejadian
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menjelaskan peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat, 15 September 2023.
Putra menyebutkan, sejumlah pelajar SMK Bhara Trikora, Grogol, Jakarta Barat, melakukan pembegalan sepeda motor milik seorang pelajar SMK PKSD berinisial ARA.
Menurut Putra, ARA yang berusia 15 tahun dibegal saat pulang sekolah menuju rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Korban dihentikan oleh para pelaku dengan cara memepet korban, lalu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korban luka dan mengambil motor dan gawai milik korban," tutur Putra seperti dilansir dari Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Korban dibawa ke RS
Akibat pembegalan yang disertai penganiayaan itu, ARA mengalami sejumlah luka di bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan.
"Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat," ujar Putra.
Polsek Tambora lakukan pengecekan
Ayah korban, Andi Agus, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Polsek Tambora melakukan pengecekan kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Polsek Tambora berhasil melakukan olah TKP, mengambil CCTV yang ada di sepanjang jalan Bandengan Utara, Jakarta Barat, kemudian dilakukan analisa terhadap rekaman," ucapnya.
Pelaku ditangkap, 3 DPO
Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rachmad Wibowo kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku begal sepeda motor yang disertai tindak pidana penganiayaan tersebut, pada Sabtu, 16 September 2023.
Putra menjelaskan sebanyak 8 orang dari 18 pelajar SMK itu terbukti melakukan pembegalan dan sudah ditangkap polisi. Sementara 7 pelajar lainnya tidak terbukti dan dikembalikan ke orang tuanya. Sementara 3 pelajar lainnya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Pelaku pembegalan berinisial ARN 17 tahun, AB 17 tahun, PI 17 tahun, AP 16 tahun, BL 17 tahun, GSP 16 tahun, PA 16 tahun, dan BPM 17 tahun,” kata Putra.
Selanjutnya: 4 pelaku positif narkoba
<!--more-->
4 pelaku positif narkoba
Sebanyak 4 orang di antara 8 pelajar yang ditangkap, lanjut Putra, teridentifikasi menggunakan narkoba jenis ganja saat dilakukan tes urine. Pelaku yang terindikasi ganja, kata Putra, dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Narkoba.
Aksi balas dendam digagalkan
Beberapa hari berikutnya, polisi kembali menangkap pelajar dari SMK PKSD yang hendak melakukan aksi balas dendam dengan mencari pelaku pembegalan terhadap temannya, ARA.
"Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis, 21 September 2023 sekitar 14.00 WIB di Jalan Laksa 4 RT 6/RW 4, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terjadi rencana balas dendam dari SMK PSKD," ucapnya.
Menurut Putra, 3 remaja itu berkonvoi hendak balas dendam dengan pelaku pembegalan rekannya, karena mengira para pelaku tersebut sudah dilepaskan 1 x 24 jam. "Pelajar membawa sajam (senjata tajam)," ucapnya.
Putra mengatakan polisi menangkap 3 pelajar itu, yakni AR 15 tahun, SW 16 tahun dan HF 16 tahun. Polisi juga menyita penggaris besi atau mistar yang dibawa HF, 1 sepeda motor dan 3 gawai.
"Kedua sekolah ini lokasinya sama-sama tidak di Tambora. Mereka salah pilih tempat aja, coba-coba di Tambora, dikiranya 1x24 jam bisa dikembalikan ke orang tua," kata Putra saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Atas kejadian ini Putra mengimbau kepada orang tua dari SMK Bhara Trikora dan SMK PKSD untuk mengawasi anaknya.
"Kami mengimbau kepada para orang tua yang anaknya pelajar SMK Bhara Trikora Grogol Petamburan dan SMK PSKD Jakarta Utara untuk turut membantu guru mengawasi anak-anaknya di luar jam sekolah. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambora adalah upaya yang paling kami hindari atau terpaksa dilakukan dan upaya paling terakhir jika anak-anak ini lepas dari pengawasan dan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tambora," katanya.
Atas kejadian ini pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pilihan Editor: Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.