TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Sektor Tambora menangkap pelajar tawuran disertai dengan pembegalan di kawasan Tambora.
Kepala Polisi Sektor Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan awalnya pada Sabtu, 16 September 2023 Unit Reskrim menemukan adanya 18 pelajar dari SMK Bhara Trikora yang hendak melakukan penganiayaan dan pembegalan kepada seorang pelajar yang berinisial ARA, 15 tahun dari SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta atau PKSD.
"Kejadiannya pembegalan pada Jumat, 14 September 2023 pukul 12.00 WIB di Jalan Bandengan Utara RT 01 RW 010 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Putra melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 23 September 2023.
Putra menjelaskan 18 pelajar itu, sebanyak 8 orang terbukti melakukan pembegalan dan sudah ditangkap polisi, 7 tidak terbukti dikembalikan ke orangtuanya dan 3 masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Pelaku pembegalan berinisial ARN 17 tahun, AB 17 tahun, PI 17 tahun, AP 16 tahun, BL 17 tahun, GSP 16 tahun, PA 16 tahun dan BPM 17 tahun," kata Putra.
Pelajar yang masih menjadi DPO, yakni MRH sebagai kepala kelompok, A dan B.
Kejadian pembegalan pada 15 September lalu membuat ARA mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan robek pada lutut kaki kanan.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit," tuturnya.
Putra mengatakan ada di antara 4 pelajar yang saat dilakukan tes urine, positif mengkonsumsi ganja.
"Sebanyak empat dikirim ke lembaga rehabilitasi Narkoba karena hasil tes urinenya positif mengandung THC (ganja)," tuturnya.
Beberapa hari berikutnya, polisi kembali menangkap 4 orang pelajar dari SMK PKSD yang hendak mencari pelaku pembegalan temannya.
"Imbas dari kejadian pada minggu lalu, Pada Kamis, 21 September 2023 sekitar 14.00 WIB di Jalan Laksa 4 Rt 6/Rw 4 Kel Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat terjadi rencana balas dendam dari SMK PSKD," ucapnya.
Menurut Putra, 3 remaja itu berkonvoi hendak balas dendam dengan pelaku penganiayaan dan pembegalan rekannya, karena mengira para pelaku tersebut sudah dilepaskan 1 x 24 jam.
"Pelajar membawa sajam (senjata tajam)," ucapnya.
Putra mengatakan polisi menangkap 3 pelajar itu, yakni AR 15 tahun, SW 16 tahun dan HF 16 tahun.
Polisi menyita penggaris besi atau mistar yang dibawa HF, 1 sepeda motor dan 3 gawai.
"Kedua Sekolah ini lokasinya sama-sama tidak di Tambora. Mereka salah pilih tempat aja, coba-coba di Tambora, dikiranya 1x24 jam bisa dikembalikan ke orang tua," kata Putra saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Atas kejadian ini Putra mengimbau kepada orang tua dari SMK Bhara Trikora dan SMK PKSD untuk mengawasi anaknya.
"Kami menghimbau kepada para orang tua yang anaknya pelajar SMK Bhara Trikora Grogol Petamburan dan SMK PSKD Jakarta Utara untuk turut membantu guru mengawasi anak-anaknya di luar jam sekolah. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambora adalah upaya yang paling kami hindari atau terpaksa dilakukan dan upaya paling terakhir jika anak-anak ini lepas dari pengawasan dan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tambora," katanya.
Pilihan Editor: 4 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diringkus Polisi di Bekasi, Bawa Celurit Hingga Stik Golf