Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Minggu, 1 Oktober 2023 12:01 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi ahli untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24 tahun). Menurut Ade, saksi ahli akan diperiksa segera, tapi ia tak mendetailkan waktu persisnya.

"Minggu ini kami lakukan pemeriksaan terhadap ahli ya, ahli pidana atau ahli di bidang pornografi," katanya saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Icha adalah perekrut 21 anak berusia di bawah 18 tahun untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau PSK online. Icha diketahui melakukan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aksinya berakhir saat polisi menangkap pelaku yang hendak mengantarkan korban ke klien di sebuah hotel wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, Icha merekrut puluhan anak perempuan ini dari kenalannya. Jaringan Icha yang adalah teman sepermainan atau tongkrongan berdomisili di Jakarta.

Kepada polisi, muncikari itu mengaku beraksi sejak April 2023. Icha mengambil keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dalam setiap transaksinya.

Advertising
Advertising

Tarif yang dipasang untuk klien berbeda-beda. Menurut Ade, korban dijajakan Rp 1,5 per jam untuk kategori tidak perawan. Sedangkan yang kategori perawan dipatok harga sampai Rp 8 juta per jam.

"Para klien ini akan membayarkan DP (down payment) terlebih dulu kepada tersangka FEA senilai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Ade saat ditemui pada Senin, 25 September 2023.

Icha mempromosikan bisnis prostitusi anak di bawah umur ini melalui media sosial X. Polisi menyelidiki akun yang menjajakan anak-anak itu sejak 11 September 2023 hingga akhirnya menangkap Icha.

Ternyata, pelaku dan pembeli jasa melakukan pembicaraan melalui aplikasi Telegram dan Line. "Bahkan ada beberapa klien juga yang meminta untuk para anak korban ini menggunakan pakaian sekolah," kata Ade.

Setelah deal, Icha akan mengantarkan korban ke sebuah hotel sesuai permintaan klien. Kemudian pembayaran akan dilunasi ketika bertemu.

Ade mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan yang merekrut para korban anak prostitusi online.

Pilihan Editor: Petugas Usir Relawan Pembawa Papan Bergambar Wajah Ganjar Pranowo Saat CFD Jakarta

Berita terkait

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 menit lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya