Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 2 Oktober 2023 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang banding perkara penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo akan digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang bisa disaksikan oleh publik.
"Apabila oleh majelis hakim diacarakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya saat dihubungi, Senin, 2 Oktober 2023.
Binsar mengatakan berkas perkara milik terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan disidang hari yang sama. Waktu sidang untuk Mario dan Shane dijadwalkan pukul 11.00.
Namun, sidang banding keduanya dilakukan oleh majelis hakim yang berbeda. Nomor perkara Mario adalah 245/PID/2023/PT.DKI, sedangkan Shane bernomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Berikut susunan hakim sidang banding Mario Dandy:
1. Tony Pribadi, sebagai Ketua Majelis
2. Sumpeno, sebagai Hakim Anggota
3. Indah Sulistyowati, sebagai Hakim Anggota
Majelis hakim yang akan menyidang perkara Shane Lukas:
1. Indah Sulistyowati, sebagai Ketua Majelis
2. Tony Pribadi, sebagai Hakim Anggota
3. Sumpeno, sebagai Hakim Anggota
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Dia wajib membayar restitusi kepada korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 25.150.161.900 untuk Crystalino David Ozora. Sedangkan Shane Lukas divonis lima tahun penjara. Tetapi dia tidak dibebankan untuk membayar restitusi.
Pilihan Editor: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding