Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan, Bukan Pencemaran
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 16 Oktober 2023 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli linguistik forensik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Makyun Subuki, menjelaskan makna dalam judul podcast serta ucapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Judul podcast memuat frase ‘Ada Lord’.
Selain itu, Makyun juga diminta menjelaskan makna kata-kata Fatia dalam podcast itu yang menyatakan, ‘..jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua’.
“Dalam kapasitas saudara sering bersaksi dalam hal linguistik bahasa, apakah saudara ahli melihat masalah dalam kasus ini atau berkas dakwaan?” kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia, Nur Kholis Hidayat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023.
Makyun menjawab, dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dia sempat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi yang meringankan. Selain itu, dia juga sering dipanggil sebagai ahli linguistik dalam kasus-kasus lain, seperti kasus Munarman dan Rizieq Syihab dari FPI.
“Saya tahu kata-kata yang dipermasalahkan termasuk judul, kemudian katakanlah kesimpulan hipotetik dari pembicaraan 1 atau 2 kata karena dianggap sebuah makian,” ucap Makyun.
Menurutnya, ada beberapa kata yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Namun tidak hanya dalam kasus Haris-Fatia pembahasan tambang itu, dia juga sempat menemukan adanya siaran televisi lain di media yang berkaitan dengan pertambangan di Papua.
Sedangkan dalam judul podcast 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA, JENDERAL BIN JUGA ADA', dia berpendapat Luhut bukan satu-satunya orang yang ada di situ. “Pertama saya melihat kalimat tersebut yang dikonversi di mana subyek sebagai pokok yang dibicarakan dalam teks. Verba-nya mendahului subyek," kata Makyun.
Dia menjelaskan, Luhut bukan satu-satunya orang dalam bisnis pertambangan di Papua. Itu teridentifikasi dari diksi ‘ada Lord’ serta kalimat ‘Jenderal BIN juga ada’. Itu berarti, kata Makyun, Luhut hanya salah satu oknum yang bertanggung jawab dari bisnis pertambangan di Papua.
“Jika ‘Luhut’ ditaruh di depan, ‘Luhut dibalik operasi militer Papua’ , dialah yang bertanggung jawab. Tapi kalau ‘ada’ dia tidak satu-satunya tapi salah satu. Itu secara judul,” tuturnya.
Baca halaman berikutnya, analogi Lord Luhut dan Babang Tamvan
<!--more-->
Untuk makna penggunaan diksi 'Lord', Makyun menerangkan, memiliki arti tuan. Menurutnya penghinaan bukan suatu bentuk mencemarkan. "Kalau saya disebut bangsat, bisa saja saya tersinggung tapi kalimat itu tidak mencemarkan dirinya," katanya memberi analogi.
Namun, ketika dia difitnah melakukan tindakan jahat seperti menghamili orang, maka nama baiknya baru akan rusak. “Harus dipahami makian tidak menyebabkan pencemaran,” ucapnya.
Makyun mengatakan hal itu serupa dengan idiom yang disematkan masyarakat menyebut Andika, vokalis Kangen Band sebagai babang tamvan. “Itu ejekan karena vokalis Kangen Band sering berganti pasangan padahal mukanya biasa saja,” ucapnya.
Adapun korelasi dengan Lord Luhut disebut Makyun sebagai peran Luhut di mata masyarakat. Selain menjadi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dia juga diangkat mengatasi PPKM darurat saat Covid-19.
“Dia juga menangani banyak urusan, ini banyak dijuluki Lord Luhut," katanya sambil menambahkan kata itu bukanlah penghinaan, tapi cibiran masyarakat kenapa segala sesuatu harus diberikan pada Luhut. "Itu makna kasarnya. Kalau netral, itu pujian,” ucapnya.
Makyun lalu menjelaskan soal diksi pilihan Fatia ‘..jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan’. Menurutnya, itu merupakan kesimpulan dari pertanyaan sebelumnya yang masih ada kemungkinan benar atau salahnya. Kesimpulan itu diambil dari riset dan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. “Simpulan itu tidak akan berdiri kecuali ada premis-premisnya,” tuturnya.
Premis dalam teks menurutnya berbicara soal perusahaan pertambangan yang berhubungan dengan Luhut baik militer dan non militer dalam operasi ekonomi di Papua. “Menyimpulkan secara hipotetis artinya itu bisa jadi benar atau salah,” katanya.
Pilihan Editor: PLN Cengkareng Jatuhkan Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Keberatan dan Sebut Pernah Didenda Rp 17 Juta