Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan, Bukan Pencemaran

Senin, 16 Oktober 2023 15:59 WIB

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli linguistik forensik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Makyun Subuki, menjelaskan makna dalam judul podcast serta ucapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Judul podcast memuat frase ‘Ada Lord’.

Selain itu, Makyun juga diminta menjelaskan makna kata-kata Fatia dalam podcast itu yang menyatakan, ‘..jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua’.

“Dalam kapasitas saudara sering bersaksi dalam hal linguistik bahasa, apakah saudara ahli melihat masalah dalam kasus ini atau berkas dakwaan?” kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia, Nur Kholis Hidayat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023.

Makyun menjawab, dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dia sempat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi yang meringankan. Selain itu, dia juga sering dipanggil sebagai ahli linguistik dalam kasus-kasus lain, seperti kasus Munarman dan Rizieq Syihab dari FPI.

“Saya tahu kata-kata yang dipermasalahkan termasuk judul, kemudian katakanlah kesimpulan hipotetik dari pembicaraan 1 atau 2 kata karena dianggap sebuah makian,” ucap Makyun.

Advertising
Advertising

Menurutnya, ada beberapa kata yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Namun tidak hanya dalam kasus Haris-Fatia pembahasan tambang itu, dia juga sempat menemukan adanya siaran televisi lain di media yang berkaitan dengan pertambangan di Papua.

Sedangkan dalam judul podcast 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA, JENDERAL BIN JUGA ADA', dia berpendapat Luhut bukan satu-satunya orang yang ada di situ. “Pertama saya melihat kalimat tersebut yang dikonversi di mana subyek sebagai pokok yang dibicarakan dalam teks. Verba-nya mendahului subyek," kata Makyun.

Dia menjelaskan, Luhut bukan satu-satunya orang dalam bisnis pertambangan di Papua. Itu teridentifikasi dari diksi ‘ada Lord’ serta kalimat ‘Jenderal BIN juga ada’. Itu berarti, kata Makyun, Luhut hanya salah satu oknum yang bertanggung jawab dari bisnis pertambangan di Papua.

“Jika ‘Luhut’ ditaruh di depan, ‘Luhut dibalik operasi militer Papua’ , dialah yang bertanggung jawab. Tapi kalau ‘ada’ dia tidak satu-satunya tapi salah satu. Itu secara judul,” tuturnya.

Baca halaman berikutnya, analogi Lord Luhut dan Babang Tamvan

<!--more-->

Untuk makna penggunaan diksi 'Lord', Makyun menerangkan, memiliki arti tuan. Menurutnya penghinaan bukan suatu bentuk mencemarkan. "Kalau saya disebut bangsat, bisa saja saya tersinggung tapi kalimat itu tidak mencemarkan dirinya," katanya memberi analogi.

Namun, ketika dia difitnah melakukan tindakan jahat seperti menghamili orang, maka nama baiknya baru akan rusak. “Harus dipahami makian tidak menyebabkan pencemaran,” ucapnya.

Makyun mengatakan hal itu serupa dengan idiom yang disematkan masyarakat menyebut Andika, vokalis Kangen Band sebagai babang tamvan. “Itu ejekan karena vokalis Kangen Band sering berganti pasangan padahal mukanya biasa saja,” ucapnya.

Adapun korelasi dengan Lord Luhut disebut Makyun sebagai peran Luhut di mata masyarakat. Selain menjadi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dia juga diangkat mengatasi PPKM darurat saat Covid-19.

“Dia juga menangani banyak urusan, ini banyak dijuluki Lord Luhut," katanya sambil menambahkan kata itu bukanlah penghinaan, tapi cibiran masyarakat kenapa segala sesuatu harus diberikan pada Luhut. "Itu makna kasarnya. Kalau netral, itu pujian,” ucapnya.

Makyun lalu menjelaskan soal diksi pilihan Fatia ‘..jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan’. Menurutnya, itu merupakan kesimpulan dari pertanyaan sebelumnya yang masih ada kemungkinan benar atau salahnya. Kesimpulan itu diambil dari riset dan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. “Simpulan itu tidak akan berdiri kecuali ada premis-premisnya,” tuturnya.

Premis dalam teks menurutnya berbicara soal perusahaan pertambangan yang berhubungan dengan Luhut baik militer dan non militer dalam operasi ekonomi di Papua. “Menyimpulkan secara hipotetis artinya itu bisa jadi benar atau salah,” katanya.

Pilihan Editor: PLN Cengkareng Jatuhkan Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Keberatan dan Sebut Pernah Didenda Rp 17 Juta

Berita terkait

Luhut Binsar Pandjaitan Jemput Elon Musk di Bali, Pastikan Peluncuran Starlink Hari Ini

2 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan Jemput Elon Musk di Bali, Pastikan Peluncuran Starlink Hari Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambut kedatangan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk di Bali

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

4 hari lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

5 hari lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

6 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut layanan Starlink akan diresmikan Jokowi bersama Elon Musk di Bali

Baca Selengkapnya

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

7 hari lalu

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

8 hari lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

8 hari lalu

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

9 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

11 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

14 hari lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya