Top 3 Metro: Kapolda Metro Jaya Tolak Bahas Kasus SYL, Saut Sebut 4 Pimpinan KPK Seharusnya Tahu Aktivitas Firli Bahuri

Rabu, 18 Oktober 2023 06:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui setelah acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi ini dimulai dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tolak bahas kelanjutan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu per Senin, 16 Oktober 2023.

Berita terpopuler berikutnya adalah kronologi warga Cengkareng didenda Rp 33 juta oleh PLN karena ganti meteran listrik. Kemarin, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menggelar mediasi dengan warga Cengkareng yang diduga melanggar pemakaian listrik.

Berita terpopuler ketiga mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut setiap pergerakan pimpinan KPK berisiko. Sebab, pimpinan KPK tak boleh bertemu langsung dengan orang yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Berikut 3 berita terpopuler pada Rabu, 18 Oktober 2023:

1. Kapolda Metro Ogah Bahas Kelanjutan Pengusutan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menolak berkomentar soal kelanjutan penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian.

Karyoto yang ditemui wartawan saat menghadiri gelar pasukan Ops Mantap Brata 2023 di Lapangan Silang Monas pada Selasa pagi, menolak menjawab soal perkembangan kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.

"No, no. Kan ini lagi apel," katanya, menolak ditanya wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023

Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul.

Advertising
Advertising

Karyoto juga mengelak untuk memberi keterangan soal jaminan tidak ada intervensi dari pihak KPK selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Tanya ke Kabid Humas Polda Metro Jaya saja," ujarnya sambil pergi menuju mobil. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK dalam proses penyidikan.

Hari ini penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi lain untuk diperiksa. Ia mengatakan bahwa telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian, serta dua orang saksi dari ajudan pejabat eselon 1.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bahwa sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa penyidik per Senin, 16 Oktober 2023.

"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019," kata Ade, pada Senin malam, 16 Oktober 2023. Diketahui belakangan eks Wakil Ketua KPK itu adalah Saut Situmorang.

Dari puluhan saksi itu terdapat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beserta sopir dan ajudannya, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Terbaru, penyidik telah memeriksa ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, serta Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Selanjutnya PLN denda pelanggan Rp 33 juta, begini kronologi versi warga...

<!--more-->

2. PLN Denda Pelanggan Rp 33 Juta, Warga Cengkareng Cerita Kronologinya

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menggelar mediasi dengan warga Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga melanggar pemakaian listrik kemarin. Y selaku kakak SL (28 tahun), menceritakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah denda Rp 33 juta bakal dibatalkan.

"Sampai sekarang kami masih belum bisa memastikan denda kami akan dihapus atau tidak," kata Y saat ditemui Tempo di PLN UP3 Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 16 Oktober 2023.

Keluarga SL adalah warga Cengkarang yang didenda Rp 33 juta oleh PLN Cengkareng karena dituding melanggar penerbitan pemakaian tenaga listrik (P2TL). SL tak terima karena PLN pernah memberikan denda serupa pada 2016. Nominal denda mencapai Rp 17 juta.

Menurut Y, masalah yang muncul tujuh tahun lalu itu sudah beres, karena denda telah dibayarkan. Akan tetapi, petugas PLN mengecek kembali meteran listrik atau kWh meter di rumah keluarga SL pada Agustus lalu.

Saat petugas datang, hanya ada ayah dan ibu Y. Sementara Y dan SL sedang bekerja di luar rumah.

Singkat cerita, PLN akan memutus listrik rumah lantaran terindikasi ada pelanggaran. Keputusan ini dituangkan dalam sebuah surat yang diterima keluarga Y pasca pengecekan tersebut.

Ayah SL, AS (66 tahun), kemudian diundang menghadiri rapat bersama petugas PLN pada Kamis, 12 Oktober 2023. Di sana, PLN menolak keberatan yang diajukan keluarga SL.

Y menuturkan, pihaknya masih tak terima dengan denda Rp 33 juta. Alasannya, tutur dia, mereka tidak pernah mengotak-atik meteran listrik.

Y mengklaim petugas PLN yang selalu mengecek meteran listrik di rumahnya. Namun, dia juga tak bisa memastikan apakah petugas yang bolak-balik mengecek meteran listrik itu benar-benar karyawan resmi PLN.

"Selama bertahun-tahun beliau bekerja di lingkungan kami, kami asumsikan beliau adalah petugas PLN yang resmi," ujar Y.

Dari hasil uji laboratorium, PLN menemukan pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi pada 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan ada segel yang terpasang pada 2008.

Manajer UP3 Cengkareng Faisal Risa menyebut, SL telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016. Dari hasil uji lab pun tampak ada segel yang tidak sesuai milik meteran listrik keluarga SL. Karena itulah, Faisal berujar, pemberian denda Rp 33 juta sudah sesuai prosedur.

Y menuturkan mediasi dengan PLN kemarin memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membeberkan kronologi versi masing-masing. PLN, dari pengakuan Y, sudah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN akan menindaklanjuti keterangan dari keluarganya.

Selanjutnya Saut Situmorang sebut 4 pimpinan KPK seharusnya tahu aktivitas Firli Bahuri...

<!--more-->


3. Saut Situmorang Sebut 4 Pimpinan KPK Seharusnya Tahu Aktivitas Firli Bahuri, Termasuk Pertemuan dengan SYL?

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan antar pimpinan KPK seharusnya saling mengetahui aktivitas masing-masing. Pernyataan ini merespons pertanyaan awak media apakah pimpinan KPK yang lain mengetahui pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kalau bicara kolektif kolegial tidak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Meski begitu, dia berujar, sebaiknya pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada para pimpinan KPK. Saut kemudian menceritakan pengalamannya ketika masih memimpin komisi antirasuah pada 2015-2019. Saat hendak pergi, tutur Saut, dirinya harus pamit kepada pimpinan KPK yang lain.

“Makan mie saja lapor, kalau ketemu terdakwa di restoran kan repot. Jadi bagaimana secara kolektif dikontrol oleh empat pimpinan lain,” tuturnya.

Saut menyebut setiap pergerakan pimpinan KPK berisiko. Sebab, lanjut dia, pimpinan KPK tak boleh bertemu langsung dengan orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antirasuah.

“Enggak ada alasan, langsung tidak langsung, lewat teman, adikmu juga tidak boleh,” ucap Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini.

Untuk itulah, dibuat undang-undang mengenai KPK. Ketentuan bahwa pimpinan KPK tak boleh menemui pihak yang berhubungan dengan suatu perkara tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Metro Jaya sedang menangani perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Kevin Egananta Joshua selaku ajudan Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar, serta Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Hari ini, gilirannya Saut Situmorang yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Pilihan Editor: Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Lagi Hari Ini

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

19 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya