Jabatan Pj Gubernur DKI Diperpanjang, Ini Alasan Heru Budi Tetap Rangkap Kepala Sekretariat Presiden

Rabu, 18 Oktober 2023 14:43 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat melantik pejabat eselon III dan IV untuk jabatan administrator dan jabatan pengawasan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza

TEMPO.CO, Jakarta - Heru Budi Hartono mengatakan jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diembannya saat ini bukanlah berdasarkan pemilihan melainkan penugasan dari Menteri Dalam Negeri dan DPR RI melalui Ketua DPRD Provinsi. Menurutnya, proses penunjukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

“Saya nggak bisa milih-milih. Jadi aturannya sekali lagi adalah dia harus menduduki jabatan eselon satu, maka dia dipilih menjadi Pj Gubernur. Ini bukan pemilihan, nggak. Jadi itu bukan pilihan tapi penugasan,” kata Heru Budi kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan Heru menjawab statment anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) yang meminta untuk tidak rangkap jabatan. “Kalau Pj Gubernur itu harus dari eselon satu, masalahnya aturannya itu kan, sesuai aturan bukan double jabatan atau tidak,” ujarnya.

Heru Budi menjelaskan untuk menjadi Pj Gubernur, pejabat yang ditunjuk harus eselon satu, memiliki jabatan asli dan masih bertugas aktif. Heru Budi saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

“Pj Gubernur jabatan itu sendiri nggak bisa, dia harus ada jabatan asalnya. Heru harus lepas dari jabatan Kasetpres-nya, nggak bisa. Harus ada jabatan aslinya di eselon satu, maka dia ditunjuk jadi Pj,” katanya.

Aturan penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut dimuat pada BAB II, Bagian Kedua, Pasal 3 yang berbunyi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: (a) mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

(b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

(c) penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; (d) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, pada Pasal 7 disebutkan bahwa (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, tetap menduduki JPT Madya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.

(3) JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Pimpin Jakarta Setahun Lagi, Heru Budi Janji Netral di Pemilu 2024: Saya PNS

Berita terkait

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

19 menit lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

8 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

9 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

15 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

20 hari lalu

Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

21 hari lalu

Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan puluhan miliar untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

23 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau Pemudik Balik Lebih Cepat ke Jakarta

30 hari lalu

Heru Budi Imbau Pemudik Balik Lebih Cepat ke Jakarta

Heru Budi Hartono imbau warga untuk menghindari puncak arus balik lebaran yang diperkirakan pada Ahad mendatang.

Baca Selengkapnya

Pesan Heru Budi kepada Pendatang Baru di Jakarta usai Lebaran

30 hari lalu

Pesan Heru Budi kepada Pendatang Baru di Jakarta usai Lebaran

Para pendatang baru berhak memasuki wilayah Jakarta seusai libur lebaran. Heru Budi berharap para pendatang bisa bekerja dan punya rumah tinggal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

30 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya