TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga 2024. Heru berjanji akan netral di masa pemilihan umum 2024.
Heru ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia tercatat masih berstatus Kepala Sekretariat Presiden di Kementerian Sekretariat Negara.
Anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, digadang-gadang bakal ikut bertarung di Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini dianggap memberi karpet merah bagi Gibran yang masih berusia 36 tahun, tapi menjabat wali kota Solo untuk ikut berlaga di Pilpres 2024.
Meski memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi, Heru mengatakan dirinya terikat pada aturan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Saya ini PNS. PNS sesuai dengan aturan, rambu-rambu PNS, kan, ketat,” kata Heru Budi kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Tidak untuk dirinya saja, Heru akan mengumpulkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna membahas netralitas aparatur sipil negara atau ASN di tahun politik.
“Jadi netral, termasuk nanti saya kumpulkan hari Kamis, semua pejabat DKI,” ujarnya.
Selain itu, pada September lalu Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Aturan untuk menjaga netralitas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas.
SKB itu mengatur salah satunya seorang ASN dianggap melakukan pelanggaran bila membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan para kandidat di Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Asas Netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 37 tahun 2004 tentang Larangan Menjadi Anggota Partai Politik
Pilihan Editor: Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies