Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Berlaku Pukul 06.00

Reporter

Antara

Kamis, 19 Oktober 2023 05:47 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, berbisik dalam pembicaraan prosedur pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di ruang koferensi pers kantor KPU, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini dimulai masa pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum. Dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dilaporkan akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran di KPU, Kamis, 19 Oktober 2023.

Pasangan pertama adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan. Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung Koalisi PDI Perjuangan, PPP dan sejumlah partai lain.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa lalu lintas saat hari pertama pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pengalihan lalu lintas akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB.

"Pengalihan arus lalin mulai pukul 06.00 WIB sampai selesai," ujar Latif seperti dilansir dari Antara, Rabu, 18 Oktober 2023.

Latif menjelaskan pengalihan lalu lintas dilakukan di beberapa ruas jalan. Mulai dari arah Bundaran HI ke Jl Imam Bonjol hingga Jl Diponegoro menuju Bundaran HI.

Berikut pengalihan lalu lintas saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU:

1. Kendaraan yang datang dari arah Bundaran HI yang akan menuju Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jalan. H. Agus Salim maupun Jalan Pamekasan;

2. Kendaraan yang datang dari arah Jalan H Agus Salim yang akan menuju Jalan Imam Bonjol diluruskan ke Jalan Pamekasan atau belok ke kanan ke arah Bundaran HI

3. Kendaraan yang datang dari arah Jalan Rasuna Said yang akan menuju Jalan Imam Bonjol diluruskan ke Jalan Cokroaminoto atau belok ke kanan ke Jalan Diponegoro;

4. Kendaraan yang datang dari arah Jalan Diponegoro yang akan menuju Bundaran HI dialihkan ke kiri Jalan Rasuna Said maupun ke kanan Jalan Hos Cokroaminoto.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Pilihan Editor: Kronologi Ledakan di Setiabudi yang Tewaskan 1 Orang, Polisi Pastikan Bukan Berasal dari Septic Tank

Advertising
Advertising

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

5 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

11 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

13 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

14 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

18 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya