Bawaslu DKI Putuskan Iklan PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu, Ini Pertimbangannya

Jumat, 20 Oktober 2023 16:35 WIB

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam puncak perayaan HUT ke-25 PAN di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar puncak perayaan HUT ke-25 yang dihadiri oleh para Ketua Umum koalisi pendukung Calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI menetapkan Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video PAN PAN PAN yang tayang di televisi dan media sosial.

“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Mereka mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat media massa seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menegaskan bahwa tahap sosialisasi hanya boleh disebar melalui lingkup internal sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ada kalimat ajakan serta citra diri dalam lagu tersebut sehingga melanggar aturan. Dalam sidang, anggota Majelis Sakhroji juga menyampaikan bahwa citra diri dalam iklan dapat dilihat di bagian akhir lagu. “Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam sidang putusan, PAN kembali tidak hadir setelah beberapa kali absen. DPP PAN hanya memberikan surat kepada majelis sidang Bawaslu yang berisi alasan ketidakhadiran mereka. Kali ini, pengurus DPP PAN beralasan sedang melakukan konsolidasi di daerah.

Meski begitu, majelis tetap memberikan putusannya pada hari itu. Bawaslu DKI Jakarta akan memberikan teguran kepada DPP PAN supaya tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu DKI Jakarta akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami sebagai Bawaslu tugasnya merekomendasikan itu, tindak lanjutnya seperti apa, itu kewenangan langsung dari KPI,” kata Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo usai persidangan.

Bawaslu DKI berencana akan berkoordinasi dengan KPI Senin depan. Benny berujar Bawaslu telah menimbang adanya peraturan tentang pembatasan penyelenggaraan sosialisasi dan pendidikan politik.

Pembatasan sosialisasi peserta pemilu itu tertuang pada Pasal 79 PKPU No. 15 tahun 2023. Menurut dia, pasal tersebut dinilai sudah jelas dan tegas.

Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, Benny berujar jika pembatasan sosialisasi dan pendidikan politik membantu peserta pemilu untuk mempertahankan kesetaraan dalam pemilu.

“Sehingga semua peserta Pemilu memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tugasnya sebagai pengawas.

“Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” kata Fahlevi.

Pilihan Editor: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

Berita terkait

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

7 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

13 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

14 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

16 jam lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

1 hari lalu

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

2 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.

Baca Selengkapnya