Kuliah Kebangsaan BEM UI: Putusan MK untuk Gibran, Bukan untuk Anak Muda

Rabu, 8 November 2023 18:56 WIB

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

TEMPO.CO, Depok - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menguliti putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 bukan untuk anak muda, tapi spesifik untuk Gibran Rakabuming Raka--putra sulung Presiden Joko Widodo, atau keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Bivitri menguraikannya saat menjadi pembicara dalam kuliah kebangsaan yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, Selasa, 7 November 2023.

Ia menjelaskan putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat maju sebagai capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun, yang kemudian ditambahkan MK: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurut Bivitri, tambahan dari MK itu sangat jelas hanya ditujukan untuk Gibran. Sebabnya, pemohon uji materi dalam perkara itu adalah mahasiswa dari Solo yang menyampaikan bahwa dia mengidolakan Gibran dan dia kecewa, sebab dia jadi tidak bisa memilih Gibran yang belum berusia 40 tahun.

Gibran kemudian, kata Bivitri, "Diberikan jalan oleh pamannya, ditambahkan kata-kata itu, itu yang terjadi."

Advertising
Advertising

Disaksikan pembicara dan mahasiswa, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan pandangannya dalam Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda Kampus UI Depok, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Jadi, Bivitri mengatakan, rakyat lainnya sekalipun berusia di bawah 40 tahun, jika belum pernah menjadi bupati, gubernur atau anggota DPR, karena frasanya dipilih oleh pemilu, tidak bisa berharap bisa jadi capres atau cawapres.

"Jadi ini bukan tentang anak muda, putusan itu untuk Gibran, karena spesifik sekali di situ, siapa yang sekarang memenuhi kualifikasi itu, cuma dia (Gibran)."

Capres, Cawapres, dan Caleg Bergaya Sok Muda

Menurut Bivitri, bukan begitu seharusnya berpolitik ataupun cara agar pemuda bisa maju dalam berpolitik. "Bukan dengan menurunkan batasan usia, tapi dengan memberikan ruang untuk anak muda," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bivitri meminta agar mahasiswa jangan sampai terkecoh oleh capres, cawapres atau caleg yang hanya menjadikan anak muda sebagai objek, bukan subjek dalam pemilihan. Capres, cawapres, dan caleg itu disebutnya bergaya sok muda, mulai dari media sosialnya, cara berpakaian dan bahasanya.

"Teman-teman itu subjek dalam pemilihan, jangan cuma jadi objek diikuti gaya berpakaiannya, gaya berbahasanya, padahal teman-teman tidak punya suara untuk menentukan perhatian capres, cawapres dan caleg," katanya.

Bivitri juga menerangkan adanya masalah sistemik bernama presidential threshold. Ini membuat hanya sedikit orang dan partai yang berkoalisi meraih 20 persen kursi atau 25 persen suara tingkat nasional baru memiliki tiket untuk mengajukan capres-cawapres.

"Sehingga hitungannya mereka bukan lagi soal anak muda atau tidak muda, perempuan atau laki-laki. Buat mereka semata-mata soal suara dari mana dan berapa banyak yang bisa diambil oleh orang itu," katanya.

Pilihan Editor: Pasang Bendera Palestina Sepanjang Gang, Ketua RT di Palmerah Tak Nyangka Bakal Viral

Berita terkait

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

3 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

8 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

12 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

20 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

1 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya