Kekerasan Seksual Kakek Pemulung di Manggarai, Setubuhi Anak Tetangga Berkali-kali

Senin, 13 November 2023 19:19 WIB

FW (81 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya telah ditangkap personel Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang kakek berusia 81 tahun, FW, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 16 tahun. Si kakek disebutkan telah lebih dari 10 kali bersetubuh dengan remaja itu sejak akhir 2022 hingga Juli 2023. Tindakannya itu disertai iming-iming pemberian uang.

"Jumlah uang bervariasi Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi, Senin, 13 November 2023.

Pelaku dan korban merupakan tetangga saling kenal di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Korban masih duduk di bangku SMP, sedangkan FW bekerja sebagai pemulung. FW diketahui sebagai perantau dari luar kota yang hidup sendiri. Keluarganya jauh berada di kampung halaman.

"Tindakan itu dilakukan untuk memenuhi hasrat seksualitasnya dia," kata Henrikus Yossi soal motif kekerasan seksual.

Selain memberi uang, FW juga menekan korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Perilaku bejat kakek tetangganya itu baru diungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada adik dan orang tua. Kekerasan seksual itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Juli lalu. .

Advertising
Advertising

Menurut Yossi, korban awalnya bisa dekat dengan FW karena diberi uang. "Dan tidak menyangka justru hal itu dimanfaatkan untuk melakukan aksi bejat oleh tersangka," tuturnya.

Yossi mengungkap kalau remaja itu kini mengalami trauma dan diberi pendampingan psikologis oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta. Hasil visum et repertum menunjukkan luka pada kelamin korban.

Adapun FW sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D tentang Persetubuhan terhadap Anak dan 76E tentang Pencabulan terhadap Anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Henrikus.

Pilihan Editor: Tiga Pohon Tumbang di Depok Saat Hujan Lebat, Satu Timpa Parkiran Motor

Berita terkait

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

17 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

3 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

6 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

7 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

17 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

21 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

21 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

21 hari lalu

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

25 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

26 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya