Pemilik Hewan Langka Diancam Penjara Lima Tahun

Reporter

Editor

Rabu, 24 September 2003 17:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa mendakwa Kasidi alias Bidut melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Pelanggaran terhadap aturan itu dikenai sanksi pidana kurungan selama lima tahun atau denda sebesar Rp 200 juta. Dakwaan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/5).

Kasidi, warga Kampung Muara, Jatinegara didakwa memiliki hewan langka yang dilindungi negara tanpa surat-surat izin. Dia ditangkap dalam sebuah razia yang dilakukan pihak kepolisian pada Jumat 31 Januari 2003. Sidang pertama ini dipimpin ketua Majelis Hakim Simon F. Tambunan.

Ketika ditangkap, Kasidi sedang melakukan pertunjukkan keliling bersama dengan hewan-hewan langka yang dilindungi. Antara lain macan tutul, beruang madu, dua ekor lutung Jawa, burung elang ular, burung kakatua jambul tua kuning, buaya muara, buaya siam/ sinyulong, ular phyton molurus, bajing tanah dan landak. Kini hewan-hewan tersebut berada dipenitipan hewan di Cengkareng, ujar Tri, jaksa. .

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Monang Tampubolon, mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut. Keberatan tersebut membuat hakim menunda sidang pekan datang. (Yostien SayulidewiTempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

10 menit lalu

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

15 menit lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

21 menit lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

21 menit lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

21 menit lalu

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

Bentrokan antara Hamas Israel terjadi di Rafah kemarin. Hamas menyerang pangkalan militer Israel dengan roket yang dibalas oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

21 menit lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

25 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

50 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

1 jam lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya