Heru Budi Pastikan Penetapan UMP DKI 2024 Mengacu pada PP Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 19 November 2023 11:46 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara Forkopimda di Polda Metro Jaya, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan menggunakan hak diskresi dalam menetapkan upah minimum provinsi alias UMP DKI 2024. Dia memastikan bakal mengacu pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tahun lalu inisiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP (51/2023) ya kami ikuti PP," kata Heru saat ditemui usai meninjau kegiatan Bakti Kita Untuk Jakarta di Kali Segmen BNI City, Jakarta Pusat, Ahad, 19 November 2023.

Sebelumnya, eks Gubernur DKI Anies Baswedan menggunakan hak diskresinya dalam menetapkan UMP DKI 2022. Awalnya, dia menetapkan UMP 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari 2021 menjadi Rp 4.453.935,536.

Dia lantas merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen demi asas keadilan. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja yang dipakai Heru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Advertising
Advertising

Merujuk dari regulasi tersebut, Heru menyebut, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengusulkan besaran UMP DKI 2024 dengan formulasi alfa 0,3. UMP DKI 2024 akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

Namun demikian, Heru Budi belum mau membeberkan besaran kenaikan upah tahun depan.

"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat secara administrasi ke gubernur," ucap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023.

Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru. Berikut rinciannya.

1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.

2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.

3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: MUI Imbau Warga Ikut Aksi Bela Palestina di Bekasi, Pembunuh Karyawan MRT Pakai Atribut Agama

Berita terkait

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

9 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

17 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

17 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

18 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

18 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

19 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

20 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

22 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

30 hari lalu

Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

31 hari lalu

Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan puluhan miliar untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI tahun ini.

Baca Selengkapnya