Dicecar Hakim, Anggota TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Menangis

Senin, 20 November 2023 21:00 WIB

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Dalam kesaksiannya, ketiga terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Mereka seluruhnya asal Aceh yang didakwa menculik dan membunuh Imam Masykur, juga pemuda asal Aceh.

Riswandi Manik dkk diperiksa secara bersamaan setelah tiga saksi terakhir yang diundang tidak hadir dan kesaksiannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di kepolisian. Para terdakwa dicecar beberapa pertanyaan dan dimintai keterangan atas perbuatannya terhadap Imam Masykur, korban pemerasan yang mereka bunuh dan buang ke sungai di Karawang pada 12 Agustus lalu.

Dalam kesaksiannya, ketiga terdakwa mengaku menyesal. Mereka terlihat tertunduk lesu hingga Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta ketiganya untuk duduk dengan badan tegak.

Bahkan, terdakwa anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi terlihat tak kuasa menahan air matanya. "Kamu sudah sempat minta maaf ke orang tua korban? Kenapa tidak inisiatif minta maaf walaupun sudah tahu tidak bakal dimaafkan?" tanya seorang hakim anggota kepada Heri Sandi.

Advertising
Advertising

Terdakwa Heri Sandi tak menjawab, tampak isak tangisnya tidak bisa lagi dia bendung. Kemudian hakim anggota itu mengalihkan dengan bertanya ke terdakwa yang lain.

Para terdakwa diminta menjelaskan perihal kejadian sebelum dan setelah Imam Masykur dinyatakan meninggal. Ketiganya mengakui telah menculik, menganiaya, membunuh, dan membuang korban ke sungai, meski sempat diwarnai upaya penyangkalan.

Terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik mengatakan melepaskan pukulan puluhan kali ke bagian tubuh Imam Masykur. Ia juga mengaku mencambuk korban dengan kabel sepanjang 40 sentimeter yang sudah disiapkan.

Sementara, terdakwa anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi mengaku terlibat dalam penganiayaan Imam Masykur dengan memukul menggunakan HT di bagian kepala hingga mengalami pendarahan. Ia juga mengatakan menendang Imam Masykur.

Terdakwa tiga, anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir, juga mengaku menganiaya Imam Masykur. Namun, ketika ditanya siapa yang memukul korban terakhir kali, ketiga terdakwa tak ingat.

Setelah selesai memeriksa total 14 saksi, dua di antaranya adalah saksi kunci, serta memeriksa ketiga terdakwa, Majelis Hakim meminta kepada Oditur Militer untuk menyiapkan pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.

Oditur Militer UJ Supena mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan tuntutan itu pada Senin pekan depan, 27 November 2023. Kemudian Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan terdakwa ini.

Sebelumnya, Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Imam Masykur belakangan diketahui bukan satu-satunya korban pemerasan Riswandi Manik dkk. Para pelaku, berpura-pura menjadi anggota polisi, sengaja mengincar para penjual obat-obatan ilegal untuk ditangkap, dibawa berkeliling sambil meminta tebusan kepada keluarganya. Para korbannya itu dianggap tak akan berani mengadu ke polisi.

Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Siswa SMP di Bekasi Tewas Usai Main Kuda Tomprok, Belasan Teman Main Trauma

Berita terkait

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

12 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

17 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

17 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

2 hari lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

4 hari lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

4 hari lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

4 hari lalu

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

Istana Kepresidenan menjelaskan kronologi seorang pria yang menerobos sesi wawancara media dengan Jokowi

Baca Selengkapnya